Kejari Bangil Musnahkan Barang Bukti

253
Bakar - Sejumlah barang bukti dimusnahkan, Rabu (16/01/2013). Fotografer: Gesang Arif Subagyo

Bangil (wartabromo) – Barang bukti senilai Rp 24 juta rupiah yang didapat dari 32 kasus selama Oktober – Desember dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Pasuruan. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Bangil, Rabu (16/01/2013). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

Kepala Kejari Bangil, Andari Koestamastoeti, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan diperoleh dari beberapa kasus diantaranya pelanggaran hak cipta, narkotika, judi dan perlindungan anak yang sudah inchrat.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan rutin setiap 3 bulan,” kata Andari.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 8.339 gram sabu, 60 alat sabu, 1.458 trihex, 228 alat judi, 11 buah peralatan judi sambung ayam.

“Ada juga puluhan pil KB dari perkara perlindungan anak. Modus pelaku memberi pil KB pada korbannya agar tidak hamil,” pungkasnya (fyd/fyd)