Tiga Pencuri Motor Tumbang Ditembus Peluru Polisi

231
Dor! - Tiga pelaku pencuri motor meringis kakinya ditembak, Selasa (15/05/2013)

Bangil (wartabromo) – Tiga pelaku pencurian motor ditembak polisi karena melarikan diri saat ditangkap. Ketiganya ambruk saat timah panas polisi bersarang di kaki mereka.

Para pelaku yakni Abdul Jalil (36), seorang tukang ojek asal Desa Sekarmojo dan Misbakhul Munir (28), pengangguran asal Desa Purwosari. Pelaku lainnya yakni Rusdi, sopir angkot warga Kelurahan Plangkrongan, Kecamatan Poncol, Magetan.

Penyergapan pelaku berdasarkan laporan dari korban bernama Fais Naini, (24), warga Dusun Krajan, Desa Krajan, Kecamatan Lawang, Malang yang indekos di Dusun Pandean, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari. Ia mengaku kehilangan motor Yamaha Vega R, warna putih tahun 2011 bernomor N 3719 OS.

Tim Buser yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa para pelaku akan menjual barang motor curiannya kepada seorang penadah di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Polisi langsung melakukan pemantauan dimana tempat transaksi itu.

Benar saja. Tidak lama berselang dua pelaku datang mengendarai sepeda motor hasil curiannya ke tempat yang sudah diincar. Polisi langsung mencegat pelaku dan menanyakan surat-surat kepemilikian motor. Namun saat ditanya surat-suratnya, kedunya melarikan diri sehingga terlibat kejar-kejaran dengan petugas. Tidak mau kehilangan buruannya petugas terpaksa melumpuhkan keduanya dengan tembakan.

Kedua pelaku akhirnya mengaku kalau motor yang dibawanya merupakan motor hasil curian dan mengaku melakukan pencurian motor tersebut bersama Rusdi. Petugas segera membawa keduanya menunjukan tempat di mana Rusdi berada.

“Saat akan ditangkap, Rusdi juga kabur sehingga harus dilumpuhkan,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Supriyono, Selasa (15/01/2013).

Menurut Supriyono, para pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Salah seorang dari mereka bahkan baru saja keluar dari penjara atas kasus serupa.

“Ketiganya dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Supriyono. (fyd/fyd)