Panwas Akui Tak Bisa Tindak Kampanye Via Facebook

296

Pasuruan (wartabromo) – Meski mengeluarkan surat larangan pemasangan iklan kampanye di media massa cetak, online maupun elektronik. Namun, Panitia Pengawasan Pemilihan Umum  Kabupaten Pasuruan justru mengaku tak bisa menindak tegas kampanye yang disampaikan via media sosial seperti Facebook, twitter maupun share via  BBM (Blackberry Mesengger).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane saat berbincang dengan wartabromo, Jum’at (18/1/2013).

Menurutnya, pihaknya mengalami kesulitan untuk melakukan pendeteksian pemilik akun facebook maupun media sosial lain yang melakukan tindakan nakal dengan mencuri start kampanye sebelum waktunya. Hal ini terjadi lantaran keterbatasan sumberdaya manusia dan kemampuan petugas pengawas yang ada.

“Kita akui, pelanggaran curi start kampanye melalui media sosial seperti ini sangat sulit untuk kita jerat,” ujar Suryono Pane.

Dirinya menjelaskan, rata-rata pemilik akun nakal tersebut tidak menggunakan nama aslinya sehingga sangat sulit untuk ditindak. Selain itu, keterbatasan waktu pelaporan adanya tindakan pelanggaran kampanye serta lamanya waktu penelusuran mengakibatkan penindakan pelanggaran tersebut sangat sulit dilakukan.

“Yang jelas, kalau memang kita temukan adanya pelanggaran oleh tim sukses pasangan calon sebelum waktunya kampanye akan kita tindak tegas,” lanjut Suryono.

Berdasarkan data wartabromo saat ini banyak bermunculan akun-akun asli maupun fiktif yang kerapkali membagikan visi misi calon yang didukungnya.  Bentuk dukungan dan kampanye tersebut disampiakan secara terbuka melalui grup BBM maupun Facebook diantaranya grup menuju pendopo dan Siapa calon Bupati Pasruan 2013..?. (yog/yog)