Dipersulit Berobat, Pria Lumpuh Tuntut Keadilan

316

Lekok (wartabromo) – Merasa dipersulit dalam mengurus surat untuk mendapatkan pengobatan. Sejumlah keluarga miskin warga Dusun Ujung Gunung Desa Jatirejo, Lekok, Pasuruan menuntut keadilan. Mereka menuntut keadilan atas warga miskin sambil menandu salah seorang pasien sakit lumpuh, Hudri (60) ke Kantor Kecamatan Lekok, Rabu (23/1/2013).

Mereka mengatakan aksi tersebut dilakukan karena Hudri (60) tak bisa berobat untuk menyembuhkan penyakitnya lantaran diduga dipersulit saat mengurus Surat Pernyataan Miskin (SPM) oleh pihak aparat desa setempat. Selain itu, Hudri tidak terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Jaminan Kesehatan daerah (Jamkesmasda) sehingga membuatnya kesulitan untuk berobat.

“Masa untuk mengurus SPM tersebut kami harus menyembah,” teriak Alfiyah (27) anak kedua Hudri yang ikut dalam aksi tersebut atas ketidakadilan yang dirasakan keluarganya.

Alfiyah datang bersama kerabat dan tetangganya untuk mengadukan nasib yang menimpanya sebagai keluarga miskin. Sambil membentangkan Spanduk bertuliskan ‘Kami menuntut Keadilan’, wanita tersebut tak tega melihat keadaan ayahnya yang mengalami lumpuh setelah terjatuh dari atas perahunya satu bulan yang lalu. Berbagai usaha untuk mengobati sang ayah ia lakukan namun hal tersebut terhalang saat dirinya mengurusi Surat pernyataan Miskin.

Kini, Hudri yang tak bisa bergerak sedikitpun hanya tidur terlentang diatas dipannya, ia ditandu oleh beberapa kerabatnya saat mendatangi Kantor Kecamatan. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan tersebut tampak pucat dan lemas sementara keluarganya yang ditemui oleh pihak kecamatan terlihat berdebat kusir terkait nasibnya.

“Ya sudah, atas nama kemanusiaan. Kita akan bawa ia ke Rumah Sakit umum Bangil,” kata Sundoro, Camat Lekok setelah melihat kondisi Hudri dan didesak oleh warga.

Sundoro menjelaskan bahwa pihaknya tidak menelantarkan warganya yang menderita lumpuh tersebut. Pasalnya, surat keterangan tidak mampu (SKTM) sudah ditandatangi Kepala Desa.

“Kewenangan kami hanya sampai penandatanganan di tingkat kecamatan. Untuk selanjutnya, kami kembalikan kepada masing-masing pemohon,” ujar Sundoro.

Kini meski sudah dibawa ke RSUD Bangil, namun belum jelas siapa yang akan menjamin biaya pengobatannya.

“Kita masih menunggu hasilnya, staf kita sudah berada di RSUD untuk mengupayakan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan. (yog/yog)