MK: Tak Ada Gugatan Pilbup Pasuruan

606

Jakarta (wartabromo) – Simpang siur kabar adanya pasangan calon yang ngotot melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Pasuruan terjawab sudah. MK dalam surat nomor: 40/pan.MK/3/2013, menyatakan tidak menerima gugatan Pilbup Pasuruan.

“Mahkamah Konstitusi sampai dengan tanggal 15 Maret 2013 tidak menerima pendaftaran permohonan sengketa perselisihan Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Pasuruan tahun 2013, sehingga tidak ada perkara perselisihan Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Pasuruan tahun 2013 yang tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi,” demikian bunyi surat dari Panitera MK.

Surat tersebut diberikan langsung pada perwakilan KPUD dan Panwaslu Kabupaten di kantor MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (15/3/2013).

“Dengan demikian dapat dinyatakan Pilbup Pasuruan nihil gugatan,” ujar Ketua Panwaslu, Suryono melalui sambungan telepon.

Suryono dan rombongan saat ini masih berada di Jakarta usai menerima surat dari panitera MK. Ia mengaku sudah mendengar kabar bahwa akan ada gugatan dari pasangan calon yang kalah. Namun nyatanya hal itu tidak terbukti.

“Kami mendengar akan ada gugatan. Tapi nyatanya tidak ada. Pilbup berjalan jujur dan sesuai aturan,” tandasnya.

KPUD pada Kamis (7/3/2013) telah resmi mengumumkan pasangan nomor urut 1, Irsyad Yusuf-Riang Kulup Prayudha (Satria) sebagai pemenang Pilbup Pasuruan. Pasangan yang diusung PKB dan Partai Demokrat menang di 23 kecamatan dari 24 kecamatan dan meraup 309.416 atau 41,47% suara. (fyd/fyd)