Beraksi di 120 TKP, Dua Kawanan Pencuri Motor Diringkus

757

Maling Motor PasuruanPasuruan (wartabromo) – Aksi dua orang kawanan pencuri kendaraan bermotor (ranmor) akhirnya berakhir di balik jeruji besi setelah jajaran aparat Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankannya beserta barang bukti kejahatan.

Menurut Kapolres Pasuruan Kota , AKBP Asep Akbar Hikmana, kedua orang pelaku masing-masing bernama Mahfud (36) warga Purwosari serta Samsul (40) warga Bujeng, Beji tersebut sudah pernah beraksi di 120 TKP di Kabupaten dan Kota Pasuruan.

“Keduanya memiliki tugas yang berbeda Mahfud mempunyai peran sebagai eksekutor, sementara Samsul bertugas memproduksi surat-surat palsu kendaraannya,” terang Kapolres Pasuruan Kota, Minggu (30/6/2013).

Dijelaskannya, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku yang ahli merepro surat-surat kendaraan tersebut dibantu oleh dua orang rekannya yang hingga kini masih buron.

Baca Juga :   Pedagang Daging Sapi di Pasar Besar Kota Pasuruan Sepi Pembeli

“Komplotan ini ada empat orang. Dua masih DPO,” tambah Kapolres Pasuruan Kota.

Kedua pelaku sendiri berhasil diringkus bersama sejumlah barang bukti diantaranya dua mobil pick up carry Nopol F 8335 AK dan W 9481 K serta sepeda motor Honda Supra dengan nopol W 3340 NA dan Yamaha Vega W 4219 JT. (fyd/yog)