F-Partai Demokrat Tak Hadiri Pelantikan PAW DPRD Pasuruan

615

DSC_1500Bangil (wartabromo) – Rapat paripurna istimewa pengambilan sumpah jabatan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Pasuruan ternyata tak dihadiri oleh semua anggota fraksi DPRD. Bahkan, anggota fraksi Partai Demokrat tak menunjukkan satu pun batang hidungnya termasuk Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua DPC Partai Demokrat, Evi Zaenal Abidin.

Berdasarkan data absensi kehadiran, Para anggota F-Partai Demokrat yang tidak hadir tersebut yakni Evi Zaenal Abidin (Wakil Ketua) yang beralasan Sakit, Anik Lestari Setiawati (Ketua F-Partai Demokrat), Muzakki (Anggota) beralasan ijin terlambat, Nikmah Abdul Halim (Anggota ) tanpa keterangan, Timbul Muljanto (anggota) ijin sakit, Hamida Mas Andik (anggota) tanpa keterangan, Sofri Doni (Anggota) tanpa keterangan dan Heru Agus Setiawan (anggota) juga tanpa keterangan.

Baca Juga :   Indra Iskandar Divonis 4 Tahun Penjara

Ketidakhadiran Fraksi Partai Demokrat tersebut sempat menimbulkan tanda tanya, pasalnya salah seorang anggota DPRD yang di-PAW yakni Mujibuda’wat adalah salah satu Caleg Partai Demokrat yang terpaksa di-recall oleh partai asalnya PKNU dari keanggotaanya di DPRD.

Mujib yang merasa tak puas jika dilakukan PAW terhadap dirinya melayangkan gugatannya ke PN Bangil dan mendapatkan penolakan. Ia bahkan kemudian melanjutkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Saya ijin karena bertemu dengan konstituen kok,” ujar Achmad Muzakki, salah satu anggota F-Partai Demokrat saat dihubungi wartawan. Ia menolak jika dikatakan memboikot proses pengambilan sumpah jabatan PAW anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota F-Partai Demokrat, Timbul Moeljanto. Menurutnya, ia tidak bisa menghadiri rapat Paripurna istimewa lantaran sedang sakit.

Baca Juga :   Pemilik Ratusan Bondet Menyerahkan Diri ke Polisi

“Sakit mas,” ucapnya melalui sambungan selulernya.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sobich Asrori saat dikonfirmasi mempersilahkan jika ada pihak yang tidak puas ataupun melakukan gugatan atas pelantikan pengganti antar waktu anggota DPRD tersebut. Namun bukan kepada DPRD yang digugat melainkan Gubernur Jawa Timur selaku pihak yang mengeluarkan Surat Keputusan Pelantikan tersebut.

“Resiko bukan Kami. Kami hanya melaksanakan amanat SK Gubernur,” tegas Sobich.

Seperti diwartakan sebelumnya, empat orang anggota PAW DPRD Kabupaten Pasuruan dilantik hari ini, Rabu (13/11/2013). Mereka adalah tiga orang anggota asal PKNU yakni Sirojudin menggantikan Muhammad Mujibbuda’wat yang duduk di Komis D kemudian Muhammad Suabi yang menggantikan Yahya Najib, Ali Bukaidi yang menggantikan Muhammad Rafiqi dan satu orang anggota asal PDI-Perjuangan yakni Andi Sutarto menggantikan Doko Sukirno. (yog/yog)