Jadi Pengedar Sabu, Arek Kejayan Diringkus

1634

kejayan-pasuruanPasuruan (wartabromo) – Fauzi (26) warga Dusun Monjo Rt 03 Rw 01, Desa Ketangirejo, Kecamatan Kejayan tertangkap basah oleh petugas reskoba Polres Pasuruan Kota saat akan menjual narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan.

Berdasarkan informasi yang didapatkan wartabromo, penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB oleh salah seorang petugas yang sempat menyamar sebagai pembeli setelah sebelumnya bertransaksi via telepon.

“Petugas kita janjian untuk bertemu di bukir, di situlah kami tangkap,” ujar AKP Sumarno, Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, Kamis (20/2/2014).

Menurutnya, pelaku adalah seorang pengedar sabu yang sudah menjalankan aksinya sejak bulan oktober 2013 lalu. Saat beraksi, Pelaku biasanya mengambil barang haram tersebut dari seorang penadah di daerah Pandaan, Pasuruan

Baca Juga :   9 Kecelakaan Terjadi Selama Libur Paskah

“Penjualannya hanya di sekitar Pasuruan saja, sehingga kami sangat mudah untuk melacak dan mengejarnya. Hanya butuh waktu seminggu, kami selesai melakukannya,”kata Sumarno bangga.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 gram narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah timbangan elektrik tanpa merk, 1 unit HP warna hitam, 1 bungkus rokok, serta sebuah jaket hitam.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (eml/yog)