Pegawai Dishub Probolinggo Perkosa Gadis Dibawah umur

915

pns-probolinggoProbolinggo (wartabromo) – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo diringkus polisi. Pasalnya, dia diduga melakukan pemerkosaan kepada gadis di bawah umur sebanyak 2 kali.

Tersangka yang diketahui bernama Ngadiran (42) asal Kelurahan Sumber Taman Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo itu ditangkap di rumahnya setelah korban berinisal bunga berusia 16 tahun melapor peristiwa pemerkosaan tehadap dirinya ke Polres Probolinggo Kota.

“Tersangka kami tangkap karena telah melakukan pemerkosaan gadis di bawah umur,”jelas Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Iwan Setiawan, Jum’at (7/3/2014).

Menurutnya, korban diperkosa oleh pelaku di sebuah hotel kelas melati di kawasan Kota Probolinggo sebanyak dua kali.

”Korban diiming-imingi uang oleh tersangka, korban sudah dua kali merenggut mahkota gadis itu pada 28 oktober 2013 lalu,”tuturnya.

Baca Juga :   Ada 4 Gudang Terbakar di Pasar Mebel Randusari

Iwan menyebutkan, kalau Ngadiran tersebut seorang pegawai negeri sipil di dinas perhubungan Kabupaten Probolinggo.

”Tersangka ini, merupakan pegawai negeri di Pemkab Probolinggo dan penyandang dana (bendahara) di dinas itu,”ungkap mantan kasat shabara Polrestabes Surabaya ini.

Bunga sendiri, tinggal di Kelurahan pilang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo. Korban sempat mengalami pendarahaan yang cukup luar biasa sehingga keluarga korban langsung dilarikan kerumah sakit dr Shaleh Kota Probolinggo.

“Barang bukti yang kita amankan berupa baju dan celana milik korban yang berlumuran darah serta uang tunai 150 ribu rupiah dari saku tersangka,”ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :   4 Tahanan Dikabarkan Kabur, Markas Polisi Kota Pasuruan Lengang

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,”pungkasnya. (rhd/yog)