Sudah Lama Berdiri, Satpol PP Baru Tertibkan Bangunan Liar Ini

546

Satpol PP Kabupaten PasuruanPasuruan (wartabromo) – Sejumlah lapak pedagang dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Kamis (6/11/2014). Pembongkaran lapak dan bangunan liar tersebut merupakan bagian dari operasi penertiban dalam rangka jelang penilaian Adipura yang akan dilaksanakan dalam bulan nopember ini.

Sejumlah warung yang berdiri di depan pintu masuk RSUD Bangil dibongkar paksa dengan menggunakan alat seperti linggis, gergaji dan perlengkapan lainnya. Anehnya, penertiban ini baru dilakukan sekarang, padahal warung tersebut sudah dibangun bersamaan dengan berdirinya rumah sakit dan nyata-nyata melanggar Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 11 tahun 2005 tentang PKL maupun Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).

Baca Juga :   Pelaksana SPAM Umbulan Disebut Bandel Karena Tak Gubris Jalan Rusak

“Warung yang ada di depan RS Bangil kita bongkar karena tidak memiliki IMB, serta berdiri di atas tanah irigasi Kabupaten Pasuruan. Oleh karenanya langsung kita bongkar bersama dengan instalasi listriknya,” ujar Ajar Dollar, Kasi Operasi dan Penanggulangan Satpol PP Kabupaten Pasuruan

Dalam operasi penertiban ini terdapat 4 bangunan liar yang berhasil dibongkar dan tidak mendapatkan perlawanan dari pemilik warung ataupun lapak yang ada di wilayah Bangil seperti di jalan raya latek dan di dekat perlintasan kereta api di daerah setempat.

“Operasi ini kita lakukan selama 2 hari, dengan harapan semuanya akan selesai, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang berani membangun usaha tanpa ijin resmi dari pihak terkait,” terangnya. (eml/yog)