Pencurian Kayu Milik Perhutani Digagalkan Polisi

613

pencuri kayuPrigen (wartabromo) – Petugas unit Reskrim Polsek Prigen, Kabupaten Pasuruan berhasil membongkar pencurian kayu milik perhutani di dekat pemukiman warga di Dusun Jeruk, Desa Leduk, Kecamatan Prigen, Sabtu (15/11/2014).

Total kayu jenis mauni milik perhutani yang ditemukan oleh petugas berjumlah sebanyak 24 buah. Kayu-kayu itu dalam bentuk gelondongan dengan panjang masing-masing sekira 2 meter.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh wartabromo, penemuan kayu milik perhutani tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 wib setelah petugas mendapatkan informasi dari warga.

“Awalnya kami mendapat informasi kalau di Dusun Jeruk ada kegiatan pengergajian kayu,” kata Aiptu Hari Dwi Tjahyono, Kanit reskrim Polsek Prigen.

Saat didatangi petugas, ada 4 orang pelaku yang sedang menggergaji kayu yang diduga barang curian tersebut.

Baca Juga :   Aktivis Pasuruan Gelar Aksi Solidaritas Untuk Salim Kancil

“Waktu kami datang ternyata salah satu dari mereka (4 orang) langsung melarikan diri sementara tiga orang lainnya tetap di lokasi,” ujar Hari.

Pria berinisial T yang lari tersebut diduga kuat merupakan pelaku. Sementara tiga orang lainnya hanyalah pekerja penggergajian saja. Mereka tidak tahu menahu tentang dugaan pencurian tersebut.

Ironisnya, kayu-kayu yang berukuran besar tersebut bisa keluar dari kawasan perhutani tanpa sepengetahuan mereka.

“Jarak antara wilayah perhutani dengan tempat ditemukannya kayu-kayu itu jauh. Sekitar 1 kilometer,” paparnya. (ono/yog)