Buron Dua Tahun, Pencuri Kayu Mahoni Asal Prigen Dibekuk

880

image

Prigen (wartabromo) – Setelah lama menjadi buron polisi selama 2 tahun, pelaku pencurian kayu mahoni milik RPH Perhutani Prigen akhirnya dibekuk petugas di rumahnya.

Pelaku yang diketahui bernama Jalal (31) warga Dusun/Desa Dayurejo Kecamatan Prigen, Pasuruan tak berkutik saat petugas dari jajaran Polsek setempat menggerebek kediamannya. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani dan sopir truk itu ditangkap lantaran menjadi DPO kasus pembalakan liar pohon mahoni yang berada di kawasan hutan milik Perhutani pada tanggal 20 Oktober 2013 silam.

“Pelaku terbukti telah terlibat melakukan pencurian kayu milik Perhutani bersama sejumlah rekannya yang kini masih DPO, “ungkap Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Sariyun, Selasa(20/1/2015).

Baca Juga :   Mantan Wakil Ketua KPK Tantang Mahasiswa Probolinggo Awasi Korupsi

Menurutnya, petugas sempat menangkap basah pelaku saat hendak membawa kabur kayu hasil curiannya dengan truk nopol K 1604 HF dan menyerahkan kepada penadah kayu. Sayang, kala itu pelaku berhasil kabur sehingga petugas hanya berhasil mengamankan truk dan kayu hasil curiannya.

“Pelaku sempat kabur ke luar kota namun akhirnya kembali pulang sehingga berhasil kita tangkap,” tambah AKP Sariyun.

Akibat perbuatannya kini pelaku mendekam ke sel tahanan Polsek Prigen dan dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yog/yog)