Tak Dipungut Biaya, 5.177 Warga Pasuruan Pilih Nikah di KUA

1402

nikah gratisPasuruan (wartabromo) – Sejak diberlakukannya nikah gratis bagi pasangan pengantin di KUA (Kantor Urusan Agama) pada Juli tahun lalu, trend jumlah pernikahan di KUA se-Kabupaten Pasuruan mengalami lonjakan luar biasa.

Berdasarkan data Bimas Islam Kemenag Kabupaten Pasuruan, jumlah pasangan yang menikah di KUA pada jam dan hari kerja sebanyak 5.177 pasangan terhitung sejak Juli hingga Desember 2014 . Sedangkan pasangan yang menikah di luar jam dan hari kerja hanya 1.928 pasangan.

Kondisi ini berbeda dengan tahun 2013 lalu, pasangan pengantin yang menikah di luar kantor urusan agama sebanyak 5.525, sedangkan yang memilih menggelar ijab kabul di KUA tercatat sebanyak 2.057 pasangan.

Baca Juga :   Tabrakan Perahu di Perairan Lekok, Seorang Wisatawan Tewas

Achmad Sardjono, Kasi Bimas Islam di Kemenag Kabupaten Pasuruan mengatakan, menikah gratis di KUA pada jam dan hari kerja, sangat membantu para calon pengantin yang tidak memiliki kemampuan secara finansial.

“Apa-apa kalau gratis pasti banyak yag menyerbu, termasuk nikah gratis. Maka dari itu, keputusan pemerintah pusat dalam memberlakukan nikah gratis adalah hal yang sangat membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu,” kata Sardjono.

Selain membantu masyarakat kurang mampu, nikah gratis juga memberikan dampak positif pada kasus nikah siri.

“Secara riil kami tidak memiliki data berapa jumlah pasangan nikah siri di Kabupaten Pasuruan. Akan tetapi, dari lima ribu lebih pasangan yang menikah gratis di KUA tahun lalu dan seterusnya, antara 3-5 persennya adalah pasangan yang sebelumnya nikah di bawah tangan (siri),” ungkapnya.

Baca Juga :   Bayi Berjenis Kelamin Laki-Laki Dibuang Di Selokan Sawah

Oleh karena itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat yang masih belum mencatatkan pernikahannya secara sah, untuk segera datang ke KUA di lingkungannnya masing-masing, dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

“Kalau tidak mampu bilang saja tidak mampu, jadi tidak perlu datang ke KUA, tapi harus disertai dengan surat keterangan tidak mampu sebagai bukti,” tegas Sardjono. (eml/yog)