Peredaran Uang Palsu Rp. 8,3 Juta Dibongkar Polres Pasuruan Kota

747

image

Panggungrejo (wartabromo) – Jajaran unit Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar komplotan pengedar uang kertas Republik Indonesia (UKRI) palsu dan barang buktinya senilai Rp. 8.300.000 di Jalan Kumala Kelurahan Sukodono Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Pino Ari pada wartabromo mengatakan, terbongkarnya peredaran upal di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota tersebut bermula setelah petugas mendapatkan laporan dari warga tentang adanya transaksi jual beli uang palsu yang akan dilakukan oleh tersangka Usman (34) warga Jalan Slagah Kelurahan Pekuncen Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.

“Setelah mendapat laporan warga, petugas langsung bergerak dan berhasil melakukan tangkap tangan pelaku beserta barang buktinya, ” terang Iptu Pino.

Baca Juga :   Sempat Hadapi Polemik Dukungan Hanura, Adjib Resmi Jadi Kontestan di Pilkada Pasuruan

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Usman tersebut berupa pecahan puluhan lembar uang palsu Rp. 100.000 dan Rp. 50.000 dengan lembaran sangat mirip aslinya namun bernomer seri sama yakni EHE 7173173 dan EHE 7173183.

Setelah diinterogasi petugas, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk Ali Usman (34) warga Desa Gading Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan yang diduga menjadi bandar peredaran upal tersebut.

“Keduanya sudah kita amankan dan dijerat dengan pasal 244 dan 245 KUHP serta pasal 36 jo 26 Undang-Undang RI nomer 7 tahun 2011 tentang mata uang, ” pungkas Iptu Pino Ari. (yog/yog)