Razia Miras, Wakapolresta : Pasuruan Bebas Minuman Beralkohol

925

image

Pasuruan (wartabromo) –  Puluhan aparat kepolisian tiba-tiba mendatangi pusat perbelanjaan Giant di Kota Pasuruan, Kamis (23/4/2015) siang.

Mereka melakukan razia makanan dan minuman terutama yang beralkohol untuk memastikan tidak ada minimarket atau hypermart di Pasuruan yang melanggar peraturan Menteri Perdagangan nomer 6 tahun 2015 tentang peredaran miras beralkohol.

“Kita ingin memastikan tidak ada minimarket yang menjual minuman beralkohol, ” kata Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Suwito saat ditemui di Giant, Kota Pasuruan.

Menurutnya, dalam Permendag tersebut terhitung sejak tanggal 16 April, Miras golongan A dengan kadar alkohol sebanyak 5 persen dilarang beredar di pasaran kecuali kawasan wisata dan perhotelan.

Meski mendatangi Carrefour, Alfamart, Indomart serta Giant Kota Pasuruan petugas tidak menemukan satu pun hypermart dan minimarket yang menjual miras diluar ketentuan. Saat dikonfirmasi terkait sterilisasi Kota Pasuruan dari Peredaran Miras beralkohol, Wakapolres Pasuruan Kota itu pun berani memastikan Pasuruan bebas minuman beralkohol.

Baca Juga :   Kapiten Terfavorit di Ajang Pameran Kopi Internasional

“Iya. kita tidak menemukan. Ini menunjukkan permendag itu sudah dilakukan dengan baik,” kata Suwito. (yog/yog)