Gugatan Praperadilan Tersangka PT PaMi Dikabulkan

773

kasian-slamet-pamiPasuruan (wartabromo) – Pengadilan Negeri Pasuruan akhirnya mengabulkan gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka kasus PT Pasuruan Migas, Kasian Slamet. Putusan tersebut dibacakan secara langsung oleh hakim tunggal Mooris Sihombing di ruang sidang Cakra PN Pasuruan, Rabu (24/6/2015) sore.

“Gugatan Pemohon (Kasian Slamet,red) dikabulkan sebagian,” ujar Mooris.

Dalam amar putusannya, Hakim Mooris menyatakan bahwa penyidikan seharusnya dilakukan setelah pemeriksaan namun kenyataannya tidak demikian.

“(penetapan tersangka) tidak melalui bukti-bukti permulaan terlebih dahulu,” urainya.

Dengan dikabulkannya gugatan ini, Hakim Mooris Sihombing memerintahkan agar pihak termohon mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap pemohon. Karena, Surat perintah penyidikan tertanggal 10 oktober 2013 yang dikeluarkan oleh termohon (Kejaksaan Negeri Pasuruan, red) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Baca Juga :   PDI Perjuangan Sangkal Mendorong Sekda Maju Cawali Probolinggo

“Kalau ada pihak yang tak sependapat silahkan menempuh jalur hukum lain yang dimungkinkan oleh undang-undang,” kata Mooris Sihombing.

Seperti diwartakan sebelumnya, tersangka PT Pasuruan Migas, Kasian Slamet melalui Kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan bernomer register perkara 02\pid.pra\2015\PN.Pasuruan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan. (yog/yog)