Pendapatan Dari Pajak Tambang Rp 12 M

1461

Pasuruan (wartabromo) – Dari aktivitas pertambangan di Kabupaten Pasuruan, hingga akhir September 2015, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 12 miliar.

pajak tambang
Aktivitas penambangan di sebuah tambang pasir-batu (sirtu) di Kabupaten Pasuruan. Pajak yang didapat dari aktivitas pertambangan, tidak akan berarti jika tanpa dibarengi reklamasi lahan untuk menjaga keseimbangan lingkungan. (foto : dok)

PAD sekitar Rp 12 miliar itu, merupakan pajak yang harus dibayar oleh pengusaha pertambangan. Angka sebesar itu masih belum memenuhi target yang ditetapkan Pemkab Pasuruan sebesar Rp 17 miliar pada 2015 ini.

“Baru sebesar Rp 12 miliar yang diperoleh. Belum menutup target sebesar Rp 17 miliar,” kata Luly Noermardiono, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pasuruan, Senin (12/11/2015).

Disampaikan dengan sisa waktu selama 3 bulan sebelum tutup tahun, diperkirakan target perolehan pajak pertambangan, tidak bakalan tercapai.

Baca Juga :   Direnovasi, Bukit Penanjakan Gunung Bromo Ditutup 3 Bulan

“Sulit untuk dicapai, karena waktu sudah terlalu mepet. Apalagi tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Tahun lalu masih ada proyek jalan tol, tapi tahun ini sudah tidak ada lagi,” urai Luly.

Isu tambang saat ini menjadi isu sensitif setelah peristiwa penganiayaan Salim Kancil, Petani asal Kabupaten Lumajang yang melawan keberadaan tambang ilegal, yang merusak lingkungan.

Bahkan atas peristiwa tersebut, Pemkab Pasuruan seminggu lalu, telah melakukan langkah monitoring dan evaluasi (monev) atas keberadaan 63 lokasi pertambangan di seluruh Kabupaten Pasuruan.

Pemkab Pasuruan akan menindak tegas dan mengambil langkah hukum, jika diketahui hasil monev tersebut, diketahui keberadaan tambang-tambang nakal dan merusak lingkungan. (hrj/hrj)