Dosen dan Mahasiswi-nya Terjaring Razia di Hotel Melati Probolinggo

47698
IMG-20160402-WA0104
Anggota Polres Probolinggo saat melakukan razia dan melakukan pemeriksaan identitas HS (40) di sebuah hotel kelas Melati / Sundari A.W/ WARTABROMO

Kraksaan (wartabromo) – Seorang oknum dosen dan mahasiswi terjaring razia Molimo Polres Probolinggo di sebuah hotel kelas melati, Sabtu (2/4/2016) malam.

Tak hanya itu, ada tiga pasangan bukan suami istri dan 6 orang lainnya juga ikut terjaring.

Berdasarkan pantauan wartabromo, dalam operasi yang dimulai sejak pukul 20.00 WIB tersebut, Satsabhara Polres Probolinggo langsung bergerak ke hotel Srikandi Kraksaan. Di hotel melati ini, petugas mendapati HS (40), warga Desa Sumber Katimoho, Kecamatan Krejengan dan FF (22), warga Tlogosari, Bondowoso, di dalam kamar 26.

Kepada petugas, HS, mengakui FF sebagai istrinya. “Dia istri saya, saya juga dosen,” kata HS kepada petugas.

Namun, setelah diteliti kartu identitas keduanya berbeda. Dalam kartu tanda penduduk (KTP) berstatus kawin dan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementrian Agama. Sementara, FF belum menikah dan merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Probolinggo.

Petugas pun tak bergeming dan membawa keduanya ke mobil Satsabhara.

Lepas itu, petugas kemudian bergeser ke menuju hotel Saragih Kraksaan. Disini petugas hanya mendapati kamar hotel yang telah kosong. Sementara di hotel Mawar Paiton, petugas mendapati tiga pasangan bukan suami istri di dalam kamar. Ketiga pasangan ini, diduga pasangan selingkuh.

Tak hanya hotel, kafe remang-remang pun tak luput dari razia. Seperti yang dilakukan di warung Indah di Desa Kebonagung Kraksaan. Di tempat ini, petugas mengamankan milik warung, dua pramusaji dan tiga pria pengunjung warung. Selain itu juga diamankan puluhan botol minuman beralkohol.

“Sesuai perintah Kapolres, razia kami galakkan untuk memberantas molimo. Kami berhasil mengamankan beberapa pasangan bukan suami istri di dalam hotel. Serta merazia kafe remang-remang,” ujar Kasatsabhara Polres Probolinggo AKP Istono.

Mereka semua beserta minuman keras kemudian diamankan ke Mapolres Probolinggo. Mereka terancam pasal KUHP tentang pidana ringan dengan hukuman penjara selama tiga bukan. (saw/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.