Ini Mekanisme Pemilihan Rois Syuriah PCNU Pasuruan Sistem Ahwa

1647

IMG_20160423_123507Pohjentrek (wartabromo) – Sesuai dengan putusan sidang sebelumnya, pelaksanaan pemilihan Rois Syuriah PCNU Kabupaten Pasuruan periode 2016 – 2021 akan dilakukan dengan mekanisme Ahlul Halli Wal ‘Aqdi (Ahwa).

Proses Penetapan anggota Tim Ahwa tersebut akan melalui proses tabulasi tertutup oleh tim yang telah ditunjuk oleh panitia dan disaksikan oleh 2 orang perwakilan MWC dari masing – masing zona.

“Saat ini panitia sudah menerima usulan nama dari masing – masing MWC dan ranting. nama – nama inilah yang selanjutnya akan mengikuti tahap tabulasi, ” ujar Gus Taufiq Rahman, Tim Stering commite Konfercab NU Kabupaten Pasuruan.

Tabulasi nama – nama yang diusulkan oleh MWC dan Ranting NU nantinya akan dibagi berdasarkan zona pembinaan masing – masing yang terbagi atas 5 zona.

Baca Juga :   Serunya Gathda Bareng MCSCI Se-Jawa Timur di Kediri

Selanjutnya, hasil tabulasi masing – masing zona dibuatkan berita acara yang ditanda tangani oleh 2 orang perwakilan MWC NU.

“Ini akan dilakukan secara tertutup, ” kata Gus Taufiq.

Tim Ahlul Halli Wal ‘Aqdi sendiri terdiri atas 5 orang yang ditetapkan melalui sidang pleno penetapan Ahwa.

Jika nantinya Tim Ahwa sudah terpilih maka diantara anggota Ahwa bisa menentukan ketua sidang untuk memimpin sidang pemilihan Rois Syuriah serta mengusulkan nama – nama calon Ketua Tandfidziyah.

Tim Ahwa sendiri bisa memilih calon Rois Syuriah dari anggota Ahwa atau bukan dari anggota Ahwa yang dipandang layak dan memenuhi syarat sebagai Rois Syuriah. (yog/yog)