Jalani Tes Urine, 4 Polisi di Probolinggo Positif Gunakan Zat Amfetamine

1127

tes urien1-1Kraksaan (wartabromo) –  empat anggota polres probolinggo terindikasi menggunakan barang haram, usai menjalani tes urine pada rabu (1/6/2016). keempatnya terancam hukuman tegas dari institusinya.

Keempatnya adalah Bripka AH, Brigpol ZA, Bripka WY, Brigpol SY. Dua nama pertama bertugas di Satsabhara, sementara dua nama terakhir merupakan Sattahti. Khusus Bripka ZA, yang bersangkutan baru selesai melaksanakan putusan patsus 21 hari dengan permasalahan yang sama.

Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin, pihaknya tengah melaksanakan operasi bersinar semeru 2016 kepada 627 anggota Polres Probolinggo. Pengambilan sample urine itu dilakukan bidang kedokteran dan kesehatan (biddokes) dengan penjagaan anggota Provost Polres Probolinggo.

Adapun alat tes narkoba yang digunakan berjenis multi dengan enam parameter, amphetamine (amp), cocaine (coc), opiates/morphin (mop), marijuana (thc), methamphetamine (met), dan benzodiazephine (bzo).

Baca Juga :   Musda Golkar Kota Pasuruan, Ini Harapan Misbakhun

Dari hasil tes urine diperoleh hasil 4 orang anggota positif mengunakan zat amfetamine. Meski dalam gelar tes urine itu ada 8 anggota Polres Probolinggo secara acak yang ditengarai mengkonsumsi narkoba.

“Betul ada anggota yang terindikasi mengunakan zat tersebut. Namun, kami masih lakukan tes mendalam untuk mengetahui betul tidaknya anggota tersebut mengkonsumsi barang haram itu,” ujarnya, Senin (6/6/2016).

Hingga kini, keempat anggota polisi tersebut belum diberikan sanksi. Pemberian sanksi, menurut AKBP Arman, pihaknya masih menunggu hasil test secara menyeluruh kepada anggota tersebut.

“Kalau terbukti, dipastikan sanksi berat berupa pemecatan karena anggota Polres Probolinggo harus zero narkoba,” pungkas mantan Kasubdit III Ditnarkoba Polda Metro Jaya ini. (saw/yog)