Ikan Berformalin Beredar di Probolinggo

1024
Foto: Sundari/wartabromo.com

Kademangan (wartabromo) – Ikan berformalin beredar disejumlah pasar tradisional di Kota Probolinggo. Ikan-ikan berformalin itu ditemukan Dinas Kelautan dan Perikanan setempat saat inspeksi mendadak, Rabu (29/06/2016).

Jelang lebaran, petugas Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat bersama Walikota Probolinggo Rukmini melakukan inspeksi mendadak di sejumlah pasar tradisional. Sidak ini guna mencegah peredaran bahan pangan berformalin yang kian marak di Kota Probolinggo.

Ada tiga pasar yang dijadikan lokasi sidak, yakni pasar Ketapang Kademangan, pasar Baru dan pasar Ikan Mayangan. Di tiga tempat ini, petugas mengambil sampel ikan teri kerin, ikan asap dan ikan segar, secara acak milik 50 pedagang.

Tak hanya ikan yang yang diambil sampelnya, produk turunan seperti terasi juga turut dijadikan sampel penelitian.

Baca Juga :   Panwaslu Kota Pasuruan Ajak Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA

Sampel-sampel ikan dan terasi itu, lantas diuji untuk mengetahui kandungan formalin pada bahan pangan itu, menggunakan formadehyde test atau alat penguji kadar formalin.

Hasilnya ada dua produk yang positif, yakni ikan teri asin dan terasi. “Pada ikan teri asin, kadar formalin mencapai 1,5 miligram per liter. Sementara pada terasi, kadarnya hanya 1,0 miligram per liter,” ujar Kepala DKP Kota Probolinggo Agustinus Yudha Sunantya.

Pedagang pun mengakui jika ikan yang dijual mengandung formalin agar lebih awet dan tidak ada lalat. Namun, mereka menolak jika itu ulah merek sendiri. Ikan-ikan itu, menurut pedagang didapat dari pengepul ikan dari Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga :   Unik! di Lekok, Ikan Buntal Jadi Helm

“Mereka memanfaatkan momen lebaran untuk melakukan kecurangan dengan mencampurkan formalin pada ikan segar dan ikan kering agar lebih tahan lama,” kata salah satu pedagang ikan Nasiyah.

Terhadap pedagang yang terbukti produknya mengandung formalin, petugas akan memberikan peringatan keras. Sebab praktik ini sangat berbahaya dan merugikan konsumen. (saw/fyd)