Jadi Tersangka Korupsi, Rumah Mantan Wali Kota Buchori Lengang

939

Kademangan (wartabromo) – Kediaman mantan Wali Kota Probolinggo HM Buchori, di Jalan Brantas, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, pada Sabtu (06/0/2016) tampak lengang. Rumah yang biasanya ramai dengan aktivitas itu mendadak sepi setelah pemilik rumah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus DAK 2009 oleh Kejagung RI.
 
Pintu depan rumah Buchori yang bercat merah tampak tertutup, tak ada aktifitas yang terlihat di rumah tersebut. Bahkan, sekuriti yang biasa berjaga setiap hari dan menemui tamu yang datang, juga tak terlihat.  Begitu juga dengan beberapa sepeda motor dan mobil yang biasa terparkir pun tak ada di sana.
 
HM Buchori sendiri tersandung kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan 2009, sebesar Rp 15,9 Miliar. Dana sharing antara Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) itu, digunakan untuk dua keperluan. Yakni pengadaan mebeler sebesar Rp 1,8 Miliar bagi 70 sekokah dasar se-Kota Probolinggo, dan pengadaan bangunan sebesar Rp 13,2 Miliar.
 
Mantan Wali Kota Probolinggo dua periode yang juga suami dari Wali Kota Rukmini ini, tak sendirian. Ia bersama 8 orang lainnya menjadi tersangka.

Baca Juga :   Warga Ngemplakrejo Digegerkan Mayat di Hutan Bakau

Pada Kamis (04/08/2016), Buchori dan Wawali Suhadak serta Sugeng Wijaya mendapat panggilan untuk menghadap penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Namun dari tiga tersanga itu, HM Buchori mangkir dengan alasan sakit. Sementara Suhadak ditahan setelah jalani pemeriksaan.
  
Dengan mangkirnya HM. Buchori tersebut, Kejari Probolinggo akan melakukan pemanggilan kedua kalinya kepada HM. Buchori. Kalau dengan pemanggilan ke dua HM. Buchori tetap mangkir, agar dilakukan pemanggilan ke tiga kalinya. Jika dalam pemanggilan ke tiga tersebut masih juga mangkir, HM. Buchori akan dijemput paksa atau dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
“Ya selanjutnya tergantung penyidik Kejagung, apa akan dijemput paksa atau menjadi DPO. Kejari Probolinggo sifatnya hanya menunggu perintah dari Penyidik Kejagung,” ujar Kasi Pidsus Kejari Probolinggo Herika Ibra Machderi. (saw/fyd)