Angga Dibekuk Saat Hendak Jual Motor Temannya

664

Beji (wartabromo) – Berdalih untuk beli rokok, seorang pria meminjam motor kepada temannya. Namun karena tak kunjung dikembalikan, pria tersebut harus berurusan dengan polisi.

Itulah yang dialami Angga Setyawan (32) warga Dusun Pandansari Desa, Sarimulyo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejadian ini bermula saat Angga meminjam motor Honda Beat bernopol N 6483 NW kepada Muhammad Hasim (21), warga Dusun Jaringan RT 13/RW 03 Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Karena saling kenal dan sama-sama bekerja di salah satu perusahaan di Dusun Gununggangsir, Kecamatan Beji, Hasim pun mempersilakan motornya dipinjam.

“Dia pinjam untuk beli rokok, tapi tak kunjung kembali. Tersangka bawa motor korban sejak 12 Juli 2016 lalu namun tak ada kabar, sehingga korban melapor,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP M Yusuf, Jumat (23/9/2016).

Baca Juga :   Tak Terbukti Melanggar Hukum, 20 Nelayan Pasuruan Dibawa Pulang

Setelah petugas mendapat laporan dari korban, langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran serta penyanggongan ke beberapa tempat yang diduga tempat mangkal Angga.

“Akhirnya pada tanggal 20 September 2016, malam, tersangka diamankan di depan Indomart yang termasuk Dusun Gondanglegi, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji,” jelas Yusuf.

Dalam pemeriksaan, “tersangka mengaku berencana menjual motor korban. Alasannya untuk biaya kebutuhan sehari-hari,” imbuh Yusuf.

Saat ini tersangka mendekam di tahanan Polsek Beji guna proses penyidikannya. Tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan. (fyd/fyd)