6.400 Nelayan Pasuruan Dapat Kartu Asuransi Kecelakaan

679

Pasuruan (wartabromo) – Sebanyak 6400 nelayan di Kabupaten Pasuruan menerima alokasi Kartu Asuransi Kecelakaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.

Alamsyah Suprijadi, Kabid Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pasuruan mengatakan, pemberian kartu asuransi tersebut tak lain sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap keberlangsung nelayan, utamanya saat mengalami kecelakaan, baik di daratan maupun di perairan.

“Pemerintah daerah mendorong nelayan supaya mengantongi kartu asuransi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan mereka. Banyak sekali laporan nelayan yang meninggal karena tenggelam, kapal pecah saat mencari ikan, atau kecelakaan lainnya. Untuk itu, pemerintah pusat menerbitkan kartu asuransi nelayan,” kata Alamsyah di sela-sela kesibukannya, Kamis (3/11/2016).

Baca Juga :   Warga Tengger Sesalkan Protes Terbuka Terkait Tugu Bromo

Dijelaskannya, Pemerintah RI melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah membereskan program asuransi bagi nelayan ikan tangkap. Pemerintah menganggarkan santunan asuransi bagi nelayan sebesar Rp 175 miliar untuk 1 juta nelayan tahun 2016. Kata Alamsyah, santunan asuransinya berupa santunan kematian, cacat tetap, dan biaya pengobatan, dimana santunan terbagi atas dua kategori yakni akibat kecelakaan saat menangkap ikan di laut, dan kecelakaan di luar aktivitas nelayan menangkap laut.

“Rinciannya, untuk kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan di laut, meninggal sebesar Rp 200 juta, cacat tetap sebesar Rp 100 juta dan biaya pengobatan yang ditanggung sebesar Rp 20 juta. Sementara untuk santunan kecelakaan tidak di laut, meninggal dunia sebesar Rp 160 juta, cacat tetap sebesar Rp 100 juta dan biaya pengobatan sebesar Rp 20 juta,” ungkapnya.

Baca Juga :   Ditinggal Kabur Sopirnya, Truk Mogok Bikin Macet Pantura

Sampai sejauh ini, pihaknya terus melakukan pendataan agar seluruh nelayan Kabupaten Pasuruan memiliki kartu asuransi kecelakaan sesegera mungkin, lantaran KKP sendiri mentargetkan apabila sampai dengan akhir tahun 2016 ternyata alokasi yang diberikan tidak sampai, maka kartu tersebut akan ditarik kembali.

“Kami setiap hari berupaya untuk melakukan sosialisasi, tapi sampai sekarang hanya 400 nelayan yang sudah mendaftar. Sedangkan yang lain belum terketuk hatinya mungkin, karena kebanyakan para nelayan sudah berpendapat bahwa kartu itu sama halnya dengan ngalup (istilah yang berarti mendoakan supaya cepat mati),” terangnya.

Lebih lanjut Alamsyah menambahkan, asuransi ini berlaku 1 tahun sejak polis asuransi ditetapkan, dimana Premi asuransi ini secara penuh dibayar oleh negara.

Baca Juga :   Saat Ditilang, Nama Polisi Sempat Diragukan Polisi

“Untuk sampai 2017 semuanya gratis, tapi kalau tahun 2018 hanya cukup membayar Rp 175 ribu untuk perpanjangan premi nya. Yang jelas saya menghimbau kepada nelayan untuk tanpa ragu memiliki kartu ini. Cukup dengan menyerahkan KTP, Kartu Keluarga dan dan KTP bagi ahli waris yang ditunjuk,” pungkasnya. (mil/fyd)