“Nyambi” Ecer Togel, Kuli Pencari Pasir Diamankan Polisi

996

Pandaan (wartabromo) – Penghasilan sebagai pencari pasir dirasa kurang, Padi (46), warga Dusun Tegalan Kandangan, Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen nekat mencari tambahan penghasilan dengan berjualan togel. Alhasil dirinya harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Padi, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Pandaan setelah sesaat sebelumnya menerima titipan pembelian kertas berisikan nomor judi togel.

Menurut Kanitreskrim Polsek Pandaan, Iptu Bambang Tri, Padi ditangkap saat duduk-duduk di teras toko jamu di Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.

“Setelah kita menerima laporan dari masyarakat adanya judi togel, kita langsung melakukan penyelidikan dan mengamankannya,” jelas Bambang.

Kepada petugas Padi mengaku saat ditangkap, dirinya sedang menunggu pengepul togel untuk menyetorkan hasil penjualan togel. Padi mengaku mendapatkan bagian 10 persen dari pengepul.

Baca Juga :   Koran Online 12 September : Waspada Gendam, hingga Kebakaran Hutan Gunung Ringgit

Saat ditangkap, dari Padi petugas juga mengamankan barang bukti berupa dompet, tiga lembar kertas rekapan judi serta uang tuna Rp 95.000.
Padi ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. (git/fyd)