Sidang Pedepokan Dimas Kanjeng, Kesaksian Istri Terdakwa Malah Memberatkan

758

Kraksaan (wartabromo.com) – Rencana penasehat hukum terdakwa kasus pembunuhan dua sultan padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, menghadirkan saksi meringankan (A De Charge) berantakan. Pasalnya, dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan Kamis (12/1/2017) siang, salah satu saksi malah memberatkan terdakwa.
Dalam sidang kali ini, pihak tim penasehat hukum terdakwa, menghadirkan dua istri terdakwa untuk menjadi saksi meringankan, yakni Aliya, istri terdakwa Suari, dan Sri Suwarni, istri Wahyu Wijaya.

“Kami akan menghadirkan dua istri terdakwa sebagai saksi meringankan. Karena pada saat penangkapan, terdakwa ini mendapat kekerasan fisik dari polisi. Karena kesaksian istri terdakwa ini, nantinya akan menyambung dengan pengamat hukum, serta ahli criminal dan komnas HAM,” ujar Muhamad Sholeh, sebelum persidangan.

Baca Juga :   Pria Tewas di Ujung Pelabuhan Kota Pasuruan, Diduga Dibunuh oleh Lebih Satu Orang

Namun, fakta persidangan malah saksi Aliya, malah memberatkan para terdakwa. Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mohamad Syafruddin, Aliya mengatakan, suaminya memang melakukan pembunuhan pada Ismail Hidayah. Pembunuhan ini, atas permintaan dari Mishal Budianto. “Itu dituturkan oleh suami saat di Mapolda Jatim,” tuturnya saat memberikan keterangan.

Namun, karena Suari sudah tua dan sakit-sakitan, Suari kemudian meminta bantuan kepada almarhum Badrun. Kesaksian ini diiyakan oleh Suari, saat ditanyakan oleh hakim. “Saya mengakui dan membenarkan, keterangan saksi,” ucap Suari dalam persidangan.

Tentu saja, keterangan mengundang tatapan sinis dari para terdakwa lainnya. Saat ditanya hakim, para terdakwa mengatakan keterangan saksi tidak ada sangkut pautnya dengan dirinya.

Baca Juga :   Hampir Sepekan di Jakarta, Fungsionaris Hanura Pasuruan Genggam Surat Rekom Untuk Gus Irsyad

IMG-20170112-WA0026Karena keterangan saksi meringankan ini, malah memberatkan para terdakwa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo  berencana untuk memisahkan sel tahanan Suari dengan para terdakwa lainnya.  Kejaksaan akan mengajukan pemisahan sel tahanan kepada Kepala Rumah Tahanan (Rutan)  kelas 2B Kraksaan.

“Keterangan dari istri terdakwa Suari sudah cukup jelas, begitu pula dengan terdakwa Suari sendiri, yang mengakui keterangan dari istrinya. Hal ini untuk meminimalisir kejadian yang tidak terduga, kami ajukan pemisahan sel tahanan dengan terdakwa lainnya,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Djanuardi Jaksa Negara. (saw/saw)