Begal Honda Jazz asal Sapulante Pasrepan Ditembak Kakinya

3431

Kejayan (wartabromo.com) – Anggota Buser Sat Reskrim Polres Pasuruan kembali membuktikan keberhasilannya melalui penangkapan terhadap seorang pelaku DPO tindak pidana pencurian Mobil Honda Jazz warna Merah No.Pol L-1305-BY yang terjadi di pinggir jalan tepatnya di Dusun Krikilan Desa Kedung Pengaron Kecamatan Kejayan Kabupatem Pasuruan, pada bulan Mei tahun lalu.

Khodir (41) warga Dusun Prodo Desa Sapulante Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan diringkus di rumahnya lantaran menjadi tersangka kasus pencurian mobil Honda Jazz milik Sulasmina (58) asal Karangan 4/15-B RT.11 RW.03 Desa Babatan Kecamatan Wiyung Kota Pasuruan.

Penangkapan Khodir sendiri merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yang lebih dulu ditangkap yakni Ruswanto dan Romzi.

Baca Juga :   Remaja Asal Sukorejo Tenggelam Saat Coba Ambil Burung Buruan di Tambak

IMG-20170306-WA0063

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Khoirul Hidayat, S.H, mengatakan bahwa modus pelaku saat menjalankan aksinya yaitu dengan cara mengeroyok korban saat didalam mobil dengan langsung mengikat tangan beserta kaki, lalu menutup mata dan mulut dengan lakban, kemudian korban dibawa dan diturunkan ke tempat yang jauh dan sepi. Selanjut terakhir dengan mengancam korban, jika korban sampai melapor ke Polisi maka keluarga korban akan dihabisi.

“Pelaku terpaksa kita tembak kakinya lantaran berusaha melarikan diri, ” kata AKP Khoirul Hidayat.

Pelaku di jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (yog/yog)