Ada Sidang Putusan 7 Terdakwa, Polres Siagakan 5 SSK

804

Kraksaan (wartabromo.com) – Hari ini, Kamis (16/3/2017), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo akan membacakan vonis terhadap 7 terdakwa kasus pembunuhan terhadap Ismail Hidayah dan Abdul Gani. Polres Probolinggo pun menyiagakan 5 SSK (satuan setara kompi) untuk mengantisipasi kerawanan yang akan terjadi.

Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin, mengatakan, 5 SSk itu terdiri dari 1 SSK Brimob Polda Jawa Timur dan 4 SSK Polres. Jumlah setara dengan sekitar 500 personil polisi. Ratusan polisi itu dikerahkan dalam jumlah besar karena sidang kali ini rawan.

“Ini sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian, akan ada tambahan pengawalan untuk VVIP (very very important person) dan tahanan itu sendiri,” ujarnya.

Baca Juga :   Cetak Gol di Laga Perdana Persekabpas, Ini Kata Faruq

IMG-20170316-WA0034

AKBP Arman juga menuturkan, pasukan ini, juga diperkuat dengan water canon dan kendaraan lapis baja jenis APC 15. Hal itu digunakan untuk keadaan darurat jika dibutuhkan evakuasi. “Kekuatan agak besar karena kami mengantisipasi massa pengunjung. Kedua, kami meminimalisir terjadinya tindak kriminal baik di dalam maupun di luar kawasan PN Kraksaan,” terangnya.

Tentang kerawanan, Kapolres sudah mendapatkan beberapa data. Hingga saat ini pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang tinggal di Padepokan Di Desa Wangkal Gading ada 384 orang. “Itu saat konfirmasi ke empat orang dari pihak Padepokan yang ditunjuk bertanggung jawab terhadap pengikut,” ujar Arman.

Ketujuh terdakwa yang diduga menjadi pelaku pembunuhan dua pengurus Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi (DKTP) terancam hukuman bervariasi. Hukuman itu mulai dari 10 tahun hingga hukuman seumur hidup. Rencananya sidang akan dimulai pada pukul 9.45 di ruang sidang utama PN Kraksaan Kabupaten Probolinggo. (saw/saw)