Soal Pungli, Forkopimda dan 72 Kades di Pasuruan Sepakat Tanda Tangan

1106

Pasuruan (wartabromo.com) – Menjawab keresahan para kepala desa di Kabupaten Pasuruan yang saat ini merasa dilemma untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat menyusul kasus OTT pungli. Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf mengundang seluruh anggota Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ) dan 72 perwakilan kepala desa se-Kabupaten Pasuruan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Gedung Serbaguna Pemkab Pasuruan, Jumat (24/3/2017).

Para anggota Forpimda yang hadir diantaranya Kapolres Pasuruan, AKBP Muhammad Aldian, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo, Kajari Bangil, Adi Sucipto, Ketua PN Bangil, Gutiarso, Sekda Agus Sutiadji, serta Pabum Kodim 0819, Mayor Inf Bondet Subono.

Dari seluruh isi acara tersebut, seluruh kepala desa, camat dan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait pelayanan publik dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara umum sepakat untuk memberantas pungutan liar (pungli) di Kabupaten Pasuruan tanpa pengecualian.

Baca Juga :   Lima Senpi Rakitan Diserahkan ke Polisi

kades1

Kesepakatan tersebut diwujudkan dalam bentuk penandatanganan kesepakatan hitam di atas putih. Isinya menyangkut beberapa poin penting, diantaranya:

1. Menyatakan sikap untuk sama-sama meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

2. Siap untuk mendukung terhadap upaya pemberantasan pungutan liar (pungli) di Kabupaten Pasuruan.

3. Sepakat untuk memberikan atau menerima informasi apapun tentang sosialisasi tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) di Kabupaten Pasuruan.

Ketiga pernyataan sikap tersebut akan menjadi bukti apabila dalam kemudian hari ada keraguan atau pertanyaan, maka akan dievaluasi.

Menurut Bupati Irsyad, setiap 3 bulan sekali pihaknya akan melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan tim saber pungli di Kabupaten Pasuruan.

Pemberantasan pungutan liar merupakan tanggung jawab setiap aparatur Negara, khususnya menyesuaikan dengan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang aturan pembentukan tim saber pungli di seluruh wilayah NKRI dan harus ditindaklanjuti dengan keputusan dari Gubernur hingga Bupati/ Walikota se-Indonesia.

Baca Juga :   Debit Air Terjun Kakek Bodo Mengecil, Turis Bule-pun Kecewa

“Kalaupun ragu, silahkan bisa langsung konsultasi, karena kami juga membuka ruang konsultasi setiap saat. Untuk itu saya ajak semua kepala desa agar benar-benar memahami permasalahan pemberantasan pungutan liar, agar ke depannya tidak ada salah persepsi atau apapun,” ujarnya.

Simak Diskusi Hukum “Pungli, Hukum & Birokrasi :

(mil/yog)