Asyik Main Kiu-kiu, Pria ini Diciduk Polisi

1223

Tongas (wartabromo.com) – Bukannya menjemput istri dari tempat kerjanya, SBG (40), warga Dusun Mrico, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, maah asyik bermain judi. Akibatnya, ia ditangkap polisi dan harus mendekam di balik jeruji tahanan Polsek Tongas Polres Probolinggo Kota.

Kapolsek Tongas AKP Tavip Haryanto menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi warga bahwa ada perjudian jenis kiu-kiu di sebuah pekarangan kosong. Polisi yang mendapatkan informasi, kemudian segera melakukan penangkapan.

Sayangnya, ketiga rekan SBG berhasil meloloskan diri dan saat ini dalam pengejaran petugas. “Satu pelaku judi berhasi diamankan. Kami masih melakukan kepada ketiganya,” katanya, Minggu (9/4/2017).

IMG-20170409-WA0031

Dari hasi grebek judi kiu-kiu itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 445.000, 2 set kartu domino, 1 lembar beberan dari karung ukuran 2X3 meter, dan 1 kalender untuk tempat permainan judi.

Baca Juga :   H-2 Lebaran, Arus Lalin Surabaya-Malang Terpantau Lancar

Kepada polisi, pelaku mengaku awalnya hendak berangkat menjemput istrinya yang bekerja di salah satu perusahaan tekstil di Kota Probolinggo. Namun tersangka bertemu dengan 3 (tiga) rekannya yang mengajak untuk bermain judi domino jenis kiu-kiu dengan taruhan uang. Perbuatan ini dilakukan oleh tersangka di halaman kosong di dekat rumahnya.

“Mungkin ini adalah peringatan bagi suami agar tidak lalai akan tugas dan tanggungjawabnya,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Dengan adanya penangkapan pelaku judi kiu-kiu bisa membuat efek jera bagi penjudi yang lain. Harapannya, tidak ada lagi perjudian apapun di wilayah hukum Kota Probolinggo,” tegas AKP Tavip. (lai/saw)