Tak Penuhi Syarat Jumlah, Pendaftaran Panwascam Diperpanjang

700

Probolinggo (wartabromo.com) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Probolinggo memperpanjang masa pendaftaran Panita Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 8 kecamatan. Pasalnya, jumlah pendaftar tidak memenuhi syarat minimal, sebagaimana ketentuan yakni 9 orang pendaftar.

Dari data diketahui, selama masa pendaftaran sejak 22 September hingga 29 September 2017, Panwaslu telah menerima berkas dari 262 pendaftar. Dari 24 kecamatan, ada 8 Kecamatan yang belum memenuhi syarat minimal 9 pendaftar.

Panwaslu kemudian memutuskan perpanjangan masa pendaftaran untuk 8 kecamatan tersebut mulai 1 Oktober sampai 5 Oktober 2017.

Kecamatan yang diperpanjang masa pendaftarannya yakni, Kecamatan Bantaran, Dringu, Tongas, Krucil, Lumbang, Sukapura, Sumberasih dan Sumber.

Dijelaskan, Kecamatan dengan pendaftar paling sedikit yaitu Sukapura dengan 4 pendaftar dan Lumbang sebanyak 5 pendaftar. Sedangkan enam kecamatan sisanya rata-rata antara 7-8 pendaftar.

Baca Juga :   Terpeleset, Perias Manten Tewas Terlindas Truk

“Kami konsisten. Walaupun kurang 1 pendaftar pun, kami tetap membuka pendaftaran tahap II,” tutur Ketua Panwaslu Kabupaten Probolinggo Zaini Gunawan, Senin (2/10/2017).

Menurut Zaini, faktor minimnya jumlah pendaftar di 8 kecamatan tersebut dikarenakan minat masyarakat menjadi Panwascam yang rendah. Selain itu, mayoritas daerah tersebut adalah wilayah pegunungan.

“Mungkin karena kondisi topografinya. Jadi memang lebih menyulitkan untuk bisa mengawasi seluruh desa. Ini pertama kali, karena pemilu sebelumnya jumlah pendaftar selalu memenuhi syarat,” kata incumbent Komisioner Panwaslu tersebut.

Fathul Qarib, komisioner Panwaslu lainnya mengatakan, pihaknya telah membuatkan surat pengumuman tentang perpanjangan masa pendaftaran. Pihaknya juga telah memasang pengumuman itu di delapan kantor kecamatan tersebut.

Baca Juga :   Gabung Koalisi Besutan Golkar, Hanura : Ini Spekulasi

“Sementara menunggu tambahan pendaftar dari delapan kecamatan itu, kami melakukan pemeriksaan berkas pendaftar di 16 kecamatan lainnya. Ada enam item, seperti foto, fotocopy ijazah, fotocopy KTP, dan lain lain,” tuturnya.

Panwaslu akan mengumumkan peserta yang lolos seleksi administrasi pada 6-7 Oktober 2017. Kemudian pendaftar akan melalui seleksi tertulis hingga proses wawancara. Panwaslu juga membuka ruang aspirasi dari masyarakat atas status calon Panwascam. (cho/saw)