Ngaku-ngaku Kyai, Perampas Emas Milik Nenek Ini Berasal Dari Pasuruan

1137

Surabaya (wartabromo.com) – Tiga pelaku perampas perhiasan seorang nenek, yang terekam dalam sebuah video dan viral di media social (medsos), belakangan diketahui berasal dari Pasuruan. Dengan modus berpura-pura sebagai kyai, ketiganya tercatat sebagai warga Kecamatan Kejayan dan Kraton.

Pelaku, masing-masing bernama Samsul (57), dari Kecamatan Kejayan; serta dua orang lainnya berasal Kecamatan Kraton yakin Yusuf (33) dan Yazid (50).

Mereka ditangkap di Pasuruan di sejumlah tempat diantaranya pinggir jalan dan rumah oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum (Kejahatan dan Tindak Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Jatim.

kawanan ini dianggap meresahkan, lantaran dalam tiap aksi kerap mengaku-ngaku sebagai ustadz bahkan kyai, ke sejumlah korbannya. Ketiganya bertindak dengan berbagi peran.

Baca Juga :   Khofifah Minta Ibu - Ibu Muslimat Tak Gagap Teknologi

Dir. Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Agung Yudha Wibowo menjelaskan, Yusuf berperan sebagai mirip santri bertugas sebagai driver, menunggu Samsul yang biasanya berhadapan dengan korban, bak seorang kyai merayu korban. Selanjutnya, setelah berhasil merayu, Yazid akan mendekati korban mengeksekusi melakukan perampasan.

“Pelaku selalu menggunakan mobil rental, dengan mengganti nomor polisi,” terang Agung.

Dari pengungkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil Avanza hitam, enam cincin emas, HP dan uang tunai Rp 1 juta.

Dikatakan, kawanan telah beroperasi di sejumlah daerah di Jawa Timur diantaranya Lumajang, Malang, Blitar, Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo hingga Nganjuk.

Diketahui, beberapa waktu lalu lini masa medsos ramai dengan sebuah video satu kawanan merampas perhiasan emas milik seorang nenek berinisial SM (84), warga Sumbersari, Jember. Dalam gambar berupa CCTV tersebut, kawanan ini terlihat mengenakan pakaian mirip ustadz dan kyai, pada Rabu (18/10/20170).

Baca Juga :   Angka Istri Gugat Cerai Terus Naik di Pasuruan

Identitas mereka pun terungkap hingga akhirnya dibekuk dan saat ini harus mendekam di sel tahanan Mapolda Jatim. Pelaku oleh polisi dikenakan pasal 365 KUHP tentan pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman sedikitnya 9 tahun penjara. (ono/ono).