Gelapkan Mobil Tetangga, Pria Ini Kabur Ke Malaysia

837

Probolinggo (wartabromo.com) – Diduga menggelapkan mobil tetangga, Irawan Budi Utomo (46), asal Kraksaan, Probolinggo, ditangkap polisi. Ia sebelumnya kabur ke Malaysia dan mengeruk keuntungan dari mobil tetangga, dengan menyewakannya ke orang lain.

Hati-hati saat meminjamkan mobilnya ke teman jika tak mau bernasib sama dengan Ahmad Fadli (38), warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Ceritanya, pada 1 Oktober 2015 lalu, Irawan Budi Utomo yang tinggal di jalan Ahmad Yani itu, meminjam mobil jenis Grand Livina milik korban Ahmad Fadli.

Karena sudah kenal baik, mobil itu diberikan oleh korban. Janjinya 4 hari, mobil akan dikembalikan. Namun, lewat hari yang dijanjikan, mobil itu tak kunjung dikembalikan.

Baca Juga :   Wankum FC Targetkan Juara di Piala Gubernur Jatim Cup 2017

Korban yang masih bertetangga itu terus meminta mobilnya dikembalikan, tetapi selalu dijanjikan oleh pelaku. Lama-lama pelaku menghilang, tak ada kabar. Kesal dengan ulah pelaku, korban kemudian lapor polisi.

“Begitu kami mendapat laporan penggelapan mobil oleh tersangka, kami lakukan penyelidikan. Ternyata tersangka ini kabur ke Malaysia,” ujar Kapolres Probolinggo, AKBP. Fadli Samad, kemarin.

Satrekrim Polres Probolinggo kemudian memasukkan nama pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama 2 tahun lamanya, pelaku masih menikmati kebebasan di Malaysia.

“Saat mendapat laporan bahwa tersangka pulang ke rumahnya, anggota langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” terang mantan Kapolres Tuban ini.

Irawan Budi Utomo, mengelak telah melakukan penggelapan mobil itu. Ia mengatakan mobil tersebut masih ada dan dipegang oleh temannya.

Baca Juga :   Jalur ke Bromo dari Probolinggo Tertutup Longsor

“Mobil itu ada, tapi saya sewakan kepada teman yang lain,” kata Irawan saat ditanya penyidik.

Oleh polisi, Irawan dijerat dengan pasal 732 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. Hingga saat ini, Satreskrim Polres Probolinggo, masih melakukan pengembangan kasus ini. (cho/saw)