Jelang Tahun Baru, Lebih 100 Motor Diamankan Polisi Probolinggo

1100

Probolinggo (wartabromo.com) – Dua hari menjelang perayaan tahun baru 2018, Satlantas Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan sedikitnya 126 sepeda motor tanpa menggunakan perlangkapan standar. Sepeda motor itu, memakai knalpot brong, protolan dan ban ukuran kecil atau banjir cacing.

Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP. Alpogohan, mengatakan setidaknya ada 126 pelanggar yang terjaring selama dua hari melakukan razia. Rinciannya 22 menggunakan knalpot brong, 11 pretelan, serta 93 penggunaan ban kecil dan tak menggunakan standar kendaraan sesuai undang-undang.

“Kami menggelar razia kendaraan tak standar guna mengantisipasi kecelakaan yang terjadi menjelang perayaan tahun baru. Selain itu penggunaan kendaraan tak sesuai spek juga membuat warga resah,,” ujarnya, Sabtu (30/12/2017).

Baca Juga :   Diduga Begal, Seorang Pria Dihajar Massa di Sedarum

Selain ditilang, sepeda motor juga langsung diamankan di kantor Satlantas setempat. Meski diamankan, polisi masih memberi toleransi kepada pemilik kendaraan yang ingin mengambilnya. Syaratnya mereka harus membawa knalpot, spion, dan ban standar standar pabrik.

“Bagi pemilik yang membawa semua perlengkepan sepeda motor standar dan dipasang, pemilik bisa langsung membawa pulang. Hanya saja, pelanggaran tilang masih berlaku dan harus sidang,” kata Alpogohan lebih lanjut.

Namun, bagi pemilik motor yang terjaring dan tidak mampu menunjukkan sparepart standar, maka terpaksa tidak bisa mengendarai kendaraannya pada saat malam pergantian tahun 2018 nanti. “Diharapkan dengan tindakan tegas anggota, pemilik kendaran bisa memerhatikan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tandas AKP Alpoghohan. (fng/saw)