Jadi Saksi Proyek e-KTP, Malik Haramain Dipanggil KPK

1017

Jakarta (wartabromo.com) – Calon Bupati Probolinggo, Abdul Malik Haramain dipanggil KPK, di Jakarta, Selasa (16/1/2018). Pemanggilan ketua PKB Kabupaten Probilinggo ini, sebagai saksi proyek pengadaan e-KTP.

Dinukil dari CNN Indonesia, Malik yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI tersebut, diperiksa untuk memberikan keterangan terkait penentuan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Dalam keterangan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, calon Bupati Probolinggo di Pilkada 2018 ini, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR. Diketahui, saat Malik di Komisi ini, proyek e-KTP bergulir.

Selanjutnya, pada berkas dakwaan pengadilan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, politisi PKB itu disebut-sebut menerima uang sebesar US$37 ribu, dari proyek e-KTP.

Baca Juga :   Penjual Bakso Bunuh Remaja di Ujung Pelabuhan Kota Pasuruan, Begini Runtutan Peristiwanya

Malik sempat tidak hadir dalam pemanggilan KPK pada Senin (8/1/2018) lalu. Namun demikian dipastikan, ia telah diperiksa beberapa kali untuk sejumlah tersangka terkait kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun tersebut.

Diketahui, Malik Haramain merupakan bakal calon Bupati Probolinggo, bersama pasangannya HM Muzayyan untuk Pilkada Probolinggo tahun ini.

Saat mendaftar, pasangan ini disokong kekuatan dua Partai politik yakni PKB (8 kursi) dan Partai Demokrat (1 kursi).

CNN Indonesia juga mengungkapkan, dalam beberapa pekan terakhir, KPK memanggil kembali anggota dan mantan anggota DPR saat proyek e-KTP berlangsung.

Hal itu dilakukan KPK untuk mendalami aliran uang panas pada proyek senilai Rp 5,8 triliun tersebut, diduga masuk ke kantong wakil rakyat.

Baca Juga :   Sasar Pemilih Pemula, Gus Irsyad Bal-balan dengan Gappalma

Diungkapakan, mantan Ketua Badan Anggaran DPR, Melchias Marcus Mekeng, mantan Wakil Ketua Banggar DPR, Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, dan Mirwan Amir, telah diperiksa KPK.

Selanjutnya, penyidik KPK juga telah memeriksa mantan anggota Komisi II DPR Fraksi PDI perjuangan Yasonna H Laoly, mantan anggota Komisi II Fraksi Hanura Miryam S Haryani, serta mantan pimpinan Komisi II DPR Taufik Effendi. (ono/ono)