Gagal Calonkan Diri di Jalur Perseorangan, Jumanto Ungkap 4 Kejanggalan Verifikasi KPU

978

Probolinggo (wartabromo.com) – Jumanto yang dinyatakan tak lolos syarat dukungan dalam tahap pendaftaran calon Bupati Probolinggo, menuding KPU tidak fair. Setidaknya ada empat poin kejanggalan saat proses verifikasi dukungan, prasyarat Jumanto calonkan diri di jalur perseorangan.

Empat poin yang menjadi biang keladi tak lolosnya pasangan independen (perseorangan) Jumanto-Imaduddin (JADI) itu, diantaranya yang pertama adalah pencoretan nama yang nomer urutnya tidak sama dengan lampiran penyerahan KTP dukungan. Kedua ada sejumlah KTP non elektronik yang dicoret.
Selanjutnya, kejanggalan ketiga adalah kesalahan pencantuman nama. Dimana pada KTP disebutkan tanpa tanda petik, namun di lampiran dukungan dicantumkan tanda petik. Yang terakhir ada sejumlah KTP yang diketahui memenuhi syarat, namun dicoret oleh KPU.

Baca Juga :   129.090 KK di Kabupaten Pasuruan Belum Miliki Jamban

“Semua proses yang penuh kejanggalan itu terjadi pada saat verifikasi dukungan yang pertama, bukan pada saat perbaikan. Itu kami ketahui, setelah tim kami menelusurinya,” ujar Jumanto, Selasa (23/1/2018).

Diantara empat kejanggalan itu menurutnya yang tak masuk akal adalah pencoretan dukungan e-KTP atas nama anaknya sendiri. Serta dukungan dari ketua tim pemenangan JADI. Keduanya dicoret dengan alasan tidak mendukung pencalonannya.

“Hal itu sangat tabu dan tidak masuk akal. Pasalnya, tidak mungkin orang-orang tersebut tidak mendukung pencalonannya. Tapi inilah proses demokrasi di Probolinggo, yang penting kami sudah berusaha maksimal. Meski saya menilai ini tidak fair, saya tidak akan mengambil langkah hukum,” kata pria asal Kecamatan Pakuniran ini.

Baca Juga :   Tips Hindari “Microsleep”, Tidur Sekejap Penyebab Kecelakaan

Jumanto hanya berharap hal serupa tidak terjadi pada Pilkada 2023 nanti. Pasalnya, Pilkada menentukan masa depan masyarakat untuk lima tahun ke depan.

Sebagaimana diwartakan, pasangan Jumanto-Imaduddin dinyatakan tak lolos syarat dukungan oleh KPU Kabupaten Probolinggo. Dalam masa perbaikan itu, pasangan ini diharuskan menyetorkan sebanyak 105.168 dukungan.
Namun, pada Sabtu (20/1/2018) lalu, pasangan JADI hanya mampu membawa 94.258 dukungan ke KPU. Terdiri dari dukungan individu (berupa form dukungan dan KTP) sebanyak 42.013, dan dukungan KTP (hanya fotokopi KTP) sebanyak 52.248. (cho/saw)