Sah! Adjib Jadi Calon Tunggal di Pilkada Pasuruan

1435

Pasuruan (wartabromo.com) – KPU Kabupaten Pasuruan menetapkan pasangan Irsyad Yusuf-Mujib Imron (Adjib) sebagai peserta di Pilkada 2018, Senin (12/2/2018). Pasangan Adjib dipastikan sebagai satu-satunya kontestan, setelah secara administrasi dinilai lengkap dan memenuhi syarat.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko menjelaskan sejak dibukanya proses pendaftaran calon Bupati dan calon Wakil Bupati Pasuruan pada 10 Januari 2018 lalu pihaknya telah menuntaskan pemeriksaan yang telah dijadwal selesai pada 3 Pebruari 2018 kemarin.

“Hari ini kita tetapkan, pasangan Adjib menjadi peserta Pilkada Pasuruan,” ujar Winaryo.

Selanjutnya, pihaknya akan menyiapkan diri untuk proses pemilihan kepala daerah ini dengan hanya satu pasangan calon.

Dijelaskan, semestinya tahapan berikutnya adalah proses pengundian nomor urut peserta, namun hal itu bakal tidak berlangsung, karena Kabupaten Pasuruan terdapat satu kontestan.

Baca Juga :   Toko Mainan di Banyuanyar Ludes Terbakar

Selanjutnya, pada mekanismenya nanti, pihaknya akan mempersiapkan surat suara berupa kotak gambar pasangan calon dan kotak kosong.

“Tanpa nomor urut,” imbuhnya.

Saat disinggung kemungkinan kotak kosong atau lumrah disebut bumbung kosong, yang memenangkan suara di pemungutan 27 Juni 2018 nanti, maka dikatakan oleh Winaryo, Pilkada Pasuruan akan ditunda dan dilakukan proses awal tahapan Pilkada untuk satu tahun berikutnya. (ono/ono)