Dana Kampanye Pilwali Probolinggo Maksimal Rp 7 Miliar

1491

Probolinggo (wartabromo.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo membatasi dana kampanye Pilwali yang dikeluarkan oleh para pasangan calon (Paslon). Masing-masing Paslon dibatasi sebesar Rp. 7 Miliar selama bergulirnya kampanye pacuan Pilwali kali ini.

Komisioner KPU Kota Probolinggo, Tirmidzi mengatakan, batasan itu merupakan kesepakatan antara pihaknya dengan keempat Paslon dan Bawaslu. Kesepakatan itu, muncul berdasarkan standart biaya hidup di wilayah Kota Probolinggo. Dari perhitungan itu, muncul total standart anggaran dasar kampanye dari keempat paslon, sebesar Rp. 7 miliar.

“Batasan dana kampanye itu sendiri, merupakan keuangan yang sudah disepakati oleh KPU, Bawaslu dan paslob. Itu artinya, pengeluaran selama masa kampanye paslon, dibatasi sebesar 7 miliar rupiah saja. Diharapkan para paslon menaati sesuai dengan kesepakatan yang dibuat batasan dana kampanye,” kata Tirmidzi, Selasa (20/2/2018).

Baca Juga :   Bromo Gemuruh, Ratusan Nggoweser UGM Batal Merapat

Ia melanjutkan dalam masa kampanye ini, empat paslon yang maju dalam Pilwali Kota Probolinggo, sudah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi dan dokumen yang diserahkan pada Senin (19/2/2018), keempatnya dinyatakan lengkap dan sesuai. Setoran awal dalam rekening masing-masing paslon sebesar Rp. 1 juta. “Semuanya tepat waktu, tidak ada paslon yang terlambat dalam menyerahkan laporan tersebut,” ujarnya.

Komisioner yang membidangi Devisi Hukum ini menjelaskan, batasan laporan awal dana kampanye menjadi salah satu ketentuan sebagaimana syarat dalam pasal 26 PKPU nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye. Sejauh ini, keempat paslon sudah memulai kampanye.

Berbagai macam cara dilakukan, seperti turun langsung ke pasar tradisional, maupun bersilaturahmi ke rumah tokoh agama.

Baca Juga :   Bangun Museum, Pemkab Pasuruan Siapkan Rp 5 Miliar

“Silahkan berkompetisi untuk menarik simpati pemilih dengan memaparkan program-program unggulannya. Yang perlu ditegaskan adalah Paslon, tim sukses dan pendukungnya mematuhi peraturan yang berlaku,” tandas Tirmidzi. (lai/saw)