Aparat Kelurahan Tembokrejo Dilaporkan Lakukan Pungli Terkait Pembebasan Lahan Tol

877

Pasuruan (wartabromo.com) – Proyek tol Gempol-Pasuruan (Gempas) tuai polemik. Aparat Kelurahan Tembokrejo dilaporkan diduga lakukan pungutan liar (pungli) terkait proses pembebasan lahan tol Gempas.

Laporan ditujukan langsung ke Walikota Pasuruan Setiyono, secara tertulis, diantaranya oleh Asep Fatchurrahman (56), warga Kelurahan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Setidaknya terdapat tiga hal dikemukakan dalam tulisan yang dibuat pada medio Pebruari 2018 tersebut. Pertama, adanya intimidasi oleh aparat Kelurahan Tembokrejo berinisial ML, dalam sosialisasi pada warga pemilik yang terkena pembebasan lahan tol Gempas.

“Kalau warga tidak setuju dengan harga yang ditawarkan oleh Panitia Lahan Jalan Tol, uangnya akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi Malang dan warga akan memperoleh separuh dari harga ganti kerugian,” tulis Asep dalam laporan.

Baca Juga :   Ledakan di Pasuruan Berasal dari Pembuatan Detonator Rakitan

Hal kedua, diungkapkan terdapat dugaan penipuan data hasil pengukuran lahan milik warga. Pada pengukuran salah satu lahan seorang warga, sebelumnya tercatat 160 m², kemudian diukur ulang hingga muncul 100 m². Namun luasan kembali berubah menjadi 60 m² saat pengukuran dilakukan di tahun 2017.

“Aparat tersebut bilang, ya sudah tanah tersebut sata masukkan 100 m², akan tetapi dalam data pengajuan saya masukkan 161 m²,” lanjut Asep.

Sehingga kemudian oleh Asep, aparat tersebut ‘titip’ 61 m², padahal tanah tersebut secara keseluruhan milik warga.

Persoalan lain juga diungkap adanya penarikan uang untuk pengurusan surat dan ‘uang sodaqoh’ dengan mengatasnamakan Kelurahan Tembokrejo.

“Besarnya kisaran Rp 1,5 juta,” imbuh Asep.

Baca Juga :   Khofifah Usul Menteri Pendidikan dan Menteri Agama Terbitkan SKB

Asep pun mengakhiri laporannya dengan sikap keprihatinan, karena sebagai aparatus sipil negara, sepatutnya ML mengayomi, bukan malah melakukan tindakan yang patut diduga merugikan warganya.

Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi disampaikan pihak Kelurahan Tembokrejo, atas laporan dugaan pungli. (ono/ono)