Pura-pura jadi Pemandu, Pria Asal Lawang Curi Motor Pendaki Gunung Arjuno

1178

Pasuruan (wartabromo.com) – Ada-ada saja cara pencuri untuk mengelabui korbannya. Kali ini modus pelaku berpura-pura menjadi pemandu pendakian gunung Arjuno, lalu mencuri motor korban yang diparkir untuk mengambil air bekal mandaki.

Diketahui, pelaku berjumlah 2 orang, yakni Sugiono (34), warga Desa Polaman, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang; dan Erik Susendi yang saat ini masih berstatus Buron.

Menurut Informasi yang didapat wartabromo.com, peristiwa ini berdasarkan laporan dari 2 mahasiswa, yang mengaku kehilangan motor pada Desember 2017 lalu. Saat itu mahasiswa hendak melakukan pendakian ke gunung Arjuno. Nah, 2 pelaku tersebut menawarkan diri menjadi pemandu pendakian. Setelah disepakati jadi pemandu, Pelaku kemudian membawakan barang korban, diantaranya tas ransel.

Baca Juga :   Warga Perum Pesona Candi Belum Peroleh Undangan Mencoblos

Di tengah perjalanan, korban pamit akan mengambir air sebagai bekal. Motor pun diparkir di salah satu rumah penduduk di Dusun Tambakwatu, Desa Tambaksari, Purwodadi.
Kesempatan ini tidak disia-siakan oleh 2 pencuri ini. Rupanya, jadi pemandu hanyalah jurus pura-pura. Setelah mahasiswa jauh dari jangkauan mata, langsung saja ia merusak kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor korban.

Sementara itu, Sugiono di hadapan penyidik mengaku nekad mencuri dua sepeda motor bersama rekannya lantaran terhimpit masalah ekonomi, untuk keperluan sehari-hari keluarganya.

“Saat itu dua Sepeda motor itu terparkir, lalu saya ambil,” Kata Sugiono, kemarin.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso mngatakan, pelaku tertangkap di area pemandian Sumber Naga di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Baca Juga :   Truk Batu-Pasir Terguling, Evakuasi Harus Hancurkan Muatan Batu

“Pelaku tertangkap tanpa perlawanan, satu pelaku belum tertangkap masih dalam proses pencarian,” Ujar AKP Budi.

Disebutkan 2 sepeda moto yang dicuri pelaku yakni Yamaha Jupiter Z nopol N-2521-TCT warna merah dan Honda Mega Pro N-6228-TBY warna hitam. Saat ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 BPKB kendaraan tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kepolisian bakal terus memburu Erik, rekan pelaku yang saat ini buron. Petugas berharap Erik bisa segera menyerahkan diri kepada Kepolisian. (fik/may)