Marak Narkoba, Polres Pasuruan Ciduk Remaja Pengedar Sabu

1955

Pasuruan (wartabromo.com) – Lagi-lagi, Satreskoba Polres Pasuruan berhasil meringkus pengedar narkoba yang saat ini sedang marak di Pasuruan. Kali ini, tiga remaja asal Wonorejo berhasil ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan, di sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis sabu, Sabtu (14/4/2018).

Ketiga remaja ini diketahui bernama M. Ainur Rofiq (23), Asal Desa Lebaksari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan; Abdul Roup (19) Desa Lebaksari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan; dan Toni Andianto (23) asal Desa Karangmenggah, Kabupaten Pasuruan.

Menurut AKP Nanang Sugiyono, Kasat Reserse Narkoba Polres Pasuruan, ketiga tersangka tertangkap disebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkoba jenis sabu. Penggrebekan tersebut dilakukan pada Jumat (13/4/2018), sekitar pukul 21.30.

Baca Juga :   Siswa SDN Triwung Lor Galang Dana Untuk Longsor Ponogoro

“Tiga tersangka ini memang sudah menjadi incaran kami,” ujar AKP Nanang dalam press realisenya.

Dijelaskan kemudian, sebelum penangkapan dilakukan, ketiga tersangka rencananya akan pesta sabu di rumah tersebut. Namun apes, Satreskoba Polres Pasuruan lebih dahulu meringkus ketiga tersangka, sebelum mereka melakukan pesta haram tersebut.

AKP Nanang menambahkan, dari hasil tangkapan ini, ia berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu dengan berat 0,18 gram yang tersimpan di dalam bungkus rokok, 4 buah handphone tersangka, dan uang tunai sebesar Rp 50ribu.

Sementara itu, polisi saat ini masih terus menggali keterangan ketiga tersangka, termasuk terlibatnya tersangka lain dalam transaksi narkoba ini. Namun akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka terancam hukuman Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ozi/may)