Suku Bunga KUR Turun, Masih 200 UMKM di Pasuruan Ajukan Kredit

1310

Pasuruan (wartabromo.com) – Kebijakan turunnya suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR), membuat Pemkab Pasuruan gencar melakukan sosialisasi untuk calon penerima KUR. Meski begitu, sampai saat ini, baru 200 UMKM/Kelompok tani dan nelayan/perseorangan yang sudah tercatat dengan memasukkan NIK, dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Lilik Widji Asri, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Kabupaten Pasuruan mengatakan, penurunan bunga KUR sudah mulai diberlakukan sejak 1 Januari lalu, dari yang semula 9%, menjadi 7% efektif per tahun. Penurunan ini berlaku dengan pinjaman mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 500 juta untuk setiap individu maupun kelompok.

“Data masih bisa berubah terus. Oleh karenanya kami minta kepada para calon penerima untuk melengkapi persyaratan yang ditentukan,” kata Lilik Widji Asri, Rabu (18/04/2018).

Baca Juga :   Kemarau, Warga Lereng Arjuno Naik Gunung Mencari Air Bersih

Dijelaskannya, para penerima KUR bukan hanya dari UMKM saja, melainkan juga para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), kelompok usaha seperti kelompok usaha bersama (KUBE), gabungan kelompok tani dan nelayan (gapoktan) dan kelompok usaha lainnya.

“Kita juga merasa lega, karena setidaknya ini membantu UMKM supaya tidak merasa tercekik karena bunga yang tinggi. Makanya ketika pemerintah pusat telah menurunkan bunga, maka kami langsung melakukan sosialisasi,” kata Lilik.

Sementara itu, Irwanda Triyono, Kasi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II A pada Kanwil Dirjen Perbendaharaan Propinsi Jawa Timur di Surabaya menambahkan, pengaturan plafon KUR Mikro untuk sektor produksi sebesar maksimum Rp 25 juta per musim tanam atau satu siklus produksi tanpa pembatasan total akumulasi plafon. Sedangkan KUR Mikro untuk sektor non-produksi memiliki total akumulasi plafon sebesar Rp 100 juta.

Baca Juga :   Umiatin Penyanyi Pandaan Bersuara Mirip Rita Sugiarto

“Mekanisme pencairan KUR untuk tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Dimana, dari platform Rp 25 juta dicairkan secara bertahap, dan untuk tahap awal berdasarkan kesepakatan mitra SP3 atau ‘Bapak Angkat’ dengan calon nasabah dicairkan Rp 5 juta. Hal ini menyesuaikan dengan besaran modal yang di butuhkan petani, sesuai besaran lahan yang di garap, disesuaikan dengan kemampuan angsuran para nasabah yang notabene petani,” jelasnya. (mil/may)