Kursi Dapil Panggungrejo dan Purworejo di Pemilu 2019 Dipastikan Berubah

2315

Pasuruan (wartabromo.com) – Alokasi kursi daerah pemilihan (dapil) Panggungrejo dan Purworejo, Kota Pasuruan dipastikan jadi 10 dan 9 kursi. Jumlah tersebut berubah dari Pemilu 2014 sebelumnya yakni 11 dan 8 kursi.

Ketua KPU Kota Pasuruan, Fuad Fathoni menjelaskan, perubahan tesebut sesaui dengan usulan yang diajukannya, hingga KPU pusat menetapkannya dalam Surat Keputusan KPU RI nomor 278/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, tertanggal 4 April 2018.

Dijelaskan kemudian, alokasi pada dapil Gadingrejo dan Bugulkidul tetap, yakni 7 dan 4 kursi dari keseluruhan 30 kursi yang diusulkan ke KPU RI.

Dirujuk pada keputusan itu, penataan dapil di Kota Pasuruan, tetap empat kecamatan dan secara keseluruhan tidak merubah jumlah 30 kursi yang bakal diperebutkan partai politik di Pemilu 2019.

“Hanya saja, yang berubah pada penentuan penyebutan. Dimulai dari Panggungrejo menjadi dapil 1, terus berturut-turut, Bugulkidul, Purworejo dan Gadingrejo. Jadi sebelumnya Panggungrejo itu dapil 2,” terang Fuad, Rabu (18/4/2018).

Penataan dapil dan alokasi kursi, didasarkan pada DAK2 (Data Agregat Kependudukan per Kecamatan), dengan total 209.104 jiwa.

Dalam upayanya, KPU Kota Pasuruan memutuskan usulan perubahan jumlah pada dapil Kecamatan Panggungrejo dan Purworejo dibanding pada masa pemilihan legislatif sebelumnya.

Diketahui DAK2 terinci, diantaranya Kecamatan Gadingrejo (46.302 jiwa, usulan 7 kursi); Purworejo (60.465, usulan 10 kursi); Bugulkidul (31.473 jiwa, usulan 4 kursi); serta Panggungrejo (70.864 jiwa, usulan 9 kursi). (ono/ono)