Polres Probolinggo Selidiki Dugaan Pungli PTSL Desa Sokaan

1164

Probolinggo (wartabromo.com) – Penyidik Satreskrim Polres Probolinggo, menyelidiki dugaan pungutan liar (Pungli) dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2017 di Desa Sokaan, Kecamatan Krejengan. Pasalnya, warga yang ikut PTSL dikenakan biaya hingga jutaan rupiah.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP. Riyanto membenarkan, bahwa pihaknya tengah menyelidiki dugaan pungli dalam program PTSL di desa tersebut. Penyidik juga telah memeriksa Kepala Desa Sokaan Solehuddin (45), yang menjadi terlapor dalam kasua pungli PTSL ini.

“Pak kades sudah kami periksa untuk dimintai keterangannya, oleh penyidik,” kata Kasatreskrim, Kamis (3/5/2018).

Riyanto mengatakan tak hanya memeriksa Kepala Desa, pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Diantaranya 5 sertifikat tanah yang ikut PTSL, 22 lembar surat pernyataan pengembalian uang. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 3 juta dari tangan Kades pun diamankan.

Baca Juga :   Mabuk dan Coba Curi Rokok, Pemuda Paiton Diserahkan ke Polisi

“Statusnya belum tersangka, karena penyidik masih memdalami kasus ini,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota ini.

Program PTSL di Desa Sokaan pada 2017 lalu diikuti oleh sekitar 480 warga. Sebanyak 180 warga sudah mendapatkan sertifikat. Sementara 300 orang lainnya belum mendapatkan sertifikat tanah yang diinginkan. Rata-rata warga yang mengurus sertifikat tanah melalui PTSL dipungut biaya antara Rp 1,25 juta hingga Rp 3 juta per bidang tanah.

Dalam perkembangannya, Kades Solehudin mengembalikan biaya sertifikat tersebut secara bertahap pada 3 April 2018 dan tgl 12 April 2018. Warga yang sudah terbit sertifikatnya dipotong sebesar Rp 500 ribu dari pungutan awal. Sedangkan bagi warga pemohon yang belum terbit sertifikatnya dan sudah melunasi biaya sertifikat, biaya pengembalian masih menunggu sertifikatnya terbit. (cho/saw)