Kota Probolinggo Defisit Pangan

1981

Probolinggo (wartabromo.com) – Menyempitnya lahan pertanian membuat Kota Probolinggo mengalami defisit pangan, terutama beras, setiap tahunnya. Beruntung kekurangan tersebut dapat disangga oleh daerah sekitar Kota Probolinggo.

Berdasarkan data yang dimiliki Pemerintah Kota Probolinggo, pada 2017 lahan pertanian atau luas baku sawah 1.792,5 hektar. Lahan pertanian itu mampu memproduksi beras sebanyak 9.235 ton per tahun.

Sementara kebutuhan beras untuk rumah tangga dan non rumah tangga sebanyak 21.124 ton. Dengan demikian, defisit atau kekurangan beras sebanyak 11.889 ton setiap tahun.

“Defisit pangan akan terus membesar atau bertambah sejalan dengan berkurangnya lahan pertanian di Kota Probolinggo. Kekurangan itu, kami cukupi dari daerah lain. Meski kami kekurangan, tapi tidak menjadi masalah,” kata Sekrtetaris Kota Probolinggo dr. Bambang Agus Suwignyo, Jumat (25/5/2018).

Baca Juga :   'Aset Umbulan Harus Diserahkan ke Pemkot Pasuruan Setelah 25 Tahun Konsesi'

Meski tidak saat ini tidak bermasalah, ketersediaan pangan di wilayahnya, menurut Agus, sudah masuk status waspada ditandai dengan warna kuning. Hal tersebut dipengaruhi oleh prosentase luas tanam bulan berjalan dibanding rata-rata luas tanam bulan bersangkutan dalam 5 tahun terakhir. Sedang tingkat akses pangan masuk dalam status aman dengan warna hijau.

“Indikator yang mempengaruhi, prosentase rata-rata harga bulan berjalan komuditas beras dibanding dengan rata-rata harga 3 bulan terakhir,” ujar Agus yang juga sebagai ketua Dewan Ketahanan Pangan.

Karena itulah, Walikota Probolinggo Rukmini, akan mengeluarkan larangan penggunaan lahan pertanian untuk perumahan. Mengingat, luasan lahan pertanian dari tahun ke tahun terus berkurang. Hal itu dilakukan agar produksi beras di wilayahnya tidak berkurang dari tahun ke tahun.

Baca Juga :   Penyelidikan Kecelakaan Mahasiswa UGM, Polisi: Korban Masih Trauma

“Kami akan menerbitkan perwali larangan pembukaan perumahan baru yang menggunakan lahan pertanian. Hanya saja kami belum tahu, kapan perwali tersebut akan diundangkan atau disyahkan,” tandas mantan Direktur RSUD dr. Moh. Saleh itu. (fng/saw)