Mantan Terpidana Terorisme Diamankan Densus 88

1151

Probolinggo (wartabromo.com) – Densus 88 Anti Teror kembali melakukan penangkapan terhadap pria yang diduga teroris pada Kamis (31/5/2018). Kali ini yang diamankan adalah Isnaeni Romdhoni alias Doni (35), Jalan Sunan Giri RT 5/RW 5, Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

Sekitar pukul 19.00, WIB, tim Densus 88, dengan dibantu Polresta Probolinggo mendatangi rumah terduga teroris. Penangkapan mantan terpidana kasus terorisme itu berlangsung dramatis. Warga sekitar sempat mendengar ada beberapa kali suara tembakan.
“Saya dengar suara seperti tembakan sebanyak tiga kali. Terus, saya juga dengar suara ibunya berteriak dari dalam rumahnya,” tutur Mustaqim (34).

Mustaqim yang rumahnya persis di belakang rumah Doni, mengira suara itu berasal dari mercon. Namun, tak berapa lama ia mendengar ada suara seperti orang berlari lebih dari satu orang. Bahkan suara itu semakin banyak dan seperti ada yang ditangkap. “Di depan rumah ada orang yang diseret. Namun tidak jelas siapa yang ditangkap, karena saya tidak boleh keluar rumah,” terangnya.

Baca Juga :   Babak Pertama, 'Superico' Bawa Persekabpas Unggul Atas Persid Jember

Pasca penangkapan, petugas langsung memasang garis polisi dan sterilisasi di rumah tersebut. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Namun, penangkapan itu dibenarkan oleh Bambang, sekretaris RT setempat. “Ada dua orang yang dibawa petugas. Suka satunya saya tidak tahu. Petugas datang saat salat tarawih. Di rumahnya sendiri ada empat orang,” jelasnya.

Isnaeni Romdhoni bersama rekannya, Abdul Majid, ditangkap Densus 88 di Jalan Raya Kedung Cowek, Kenjeran, Surabaya, pada Senin malam (20/1/2014), karena kasus terorisme. Ia ditangkap lantaran meracik bom pipa di rumah kontrakannya jalan Panglima Sudirman, Gang Sukun, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan. Bom itu rencananya diledakkan di Surabaya.
Atas perbuatannya itu, Doni divonis 6 tahun penjara. Namun, hanya menjalani proses penahanan 4 tahun, 2 bulan.

Baca Juga :   Peringati Hari AIDS, Perawat Bagi 1000 Pita

Ia bebas bersyarat pada 9 Maret 2018 lalu dari lembaga Pemasyarakatan khusus kelas II B Sentol Bogor, berdasarkan SK Menkumham RI Nomor M.HH-15-PK.01.04.05 Tahun 2018 tentang pembebasan bersyarat sesuai dengan pasal 34 A ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012.

Ia juga sempat ditahan di Rutan Mako Brimob sekitar 20 bulan sebelum bebas. Doni, juga merupakan adik dari Irvan Suhardianto,terduga teroris yang sebelumnya diamankan di Perumahan Sumber Taman Indah, Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. (fng/saw)