Berdalih Bangun Masjid, Pria ini Sukses Menipu Pemilik Toko Material di Kota Pasuruan

4597

Pasuruan (warta Bromo.com) – Warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan dibekuk polisi, setelah menipu pemilik toko bahan bangunan. Aksi tipu-tipu itu dilakukan dengan dalih memesan material untuk keperluan membangun masjid.

Dari keterangan polisi diketahui, pria itu bernama Hari Susanto (34), tercatat sebagai warga Dusun Babatan RT 02 RW 02, Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Sebelumnya, Hari dilaporkan oleh Waras (58), seorang pemilik toko bahan bangunan, yang berada di Jl Sulawesi No 3 Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Dari penjelasan pemilik toko yang berdomisili di kompleks perumahan Pondok Sejati Indah Blok 2A/11 Kota Pasuruan itu terungkap, penipuan dilakukan pada Sabtu 7 Juli 2018 lalu.

Baca Juga :   Berkelahi, 3 Pria di Probolinggo Luka-luka Kena Sajam

Saat itu, pelaku datang ke toko bangunan sekitar pukul 10.00 WIB. Mengaku bernama Imron, ia kemudian memesan material bangunan, diantaranya semen merah putih, 100 sak; besi SNI ukuran 6″, 150 lonjor; dan besi SNI ukuran 8″, 150 lonjor.

Dengan volume pesanan bahan sebanyak itu, Waras menentukan tagihan lebih Rp 14 juta.

“Dari jumlah tagihan itu, pemilik toko sudah memberikan potongan harga,” ujar Endik, Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, Sabtu (21/7/2018).

Potongan diberikan, lantaran Hari sebelumnya menyebut bahan-bahan yang dipesannya itu, untuk membangun masjid di Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati.

Singkatnya, bahan bangunan sampai ke wilayah Desa Sumberdawesari. Hanya saja, sopir truk yang mengangkut bahan yang disebut untuk masjid itu, justru diajak ke Desa Sanganom, Kecamatan Nguling. Nah, di desa itu, sang sopir diminta memindahkan material bangunan itu ke truk yang telah disiapkan pelaku.

Baca Juga :   Kucing Hitam Jadi Yang Terkuat Pada Lomba Tarik Tambang di Desa Sibon

“Setelah itu sopir disuruh menunggu uang di sebuah rumah. Dan tersangka berkata akan kembali untuk mengambil uang pembelian bahan bangunan, namun tersangka tidak kembali,” imbuh Endik.

Sepertinya, modus tipu-tipu itu sudah direncanakan dengan cukup matang hingga sopir dan kenek truk material itu, kebingungan.

Diketahui kemudian, bila material bangunan yang sebelumnya diakui untuk masjid itu dijual, hingga pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta.

Belakangan terungkap, Hari terbilang penipu ulung. Betapa tidak, dengan modus serupa, ia sudah menikmati hasil aksi menipu di tujuh tempat berbeda di wilayah Kota Pasuruan.

Kini, polisi masih mencari tahu kemungkinan terdapat kawan yang membantu hingga penadahnya, hingga ia beberapa kali sukses melakukan aksi penipuan berdalih membangun masjid. (ono/ono)