Soal Agustina, KPU Kota Pasuruan Minta Penjelasan Pengadilan Tipikor

1213

Pasuruan (wartabromo.com) – KPU Kota Pasuruan memberikan atensi terkait perkara hukum Agustina Amprawati, bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Berkarya. Upaya kemudian dilakukan dengan meminta penjelasan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.

Ketua KPU Kota Pasuruan, Fuad Fathoni mengatakan, pihaknya telah mendatangi kantor Pengadilan Tipikor pada Kamis (26/2018) kemarin. Menurutnya, kedatangannya ke Pengadilan Tipikor kali ini, menyusulkan permintaan penjelasan yang disampaikan secara tertulis sebelumnya.

Hanya saja, sampai saat ini pihaknya masih belum mendapatkan penjelasan secara resmi, terkait status hukum yang menjerat Agustina.

Dijelaskan kemudian, untuk keperluan itu KPU Kota Pasuruan, oleh pihak pengadilan Tipikor diminta untuk menemui ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara langsung.

Baca Juga :   Mantapkan Diri Maju di Pilgub Jatim 2018, Khofifah Cari Restu Kyai

“Tapi kebetulan (ketua PN Surabaya) berada di luar negeri,” kata Fuad.

Kendati belum mendapatkan penjelasan dari pengadilan, pihaknya tetap berupaya dengan berkirim surat dan mendatangi aparatur hukum lain, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan.

Penjelasan hukum pada diri bacaleg perempuan Partai Berkarya itu, dinilai tetap diperlukan, sebagai salah satu bahan untuk menelaah keputusan atau penetapan daftar calon legislatif nanti.

Terlebih Agustina, pernah terjerat kasus penyuapan kepada 13 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Pasuruan pada saat mencalonkan diri, merebut kursi DPRD Propinsi Jawa Timur pada Pemilu 2014 silam.

Bahkan, akibat penyuapan itu, Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis hukuman satu tahun. Masalah kian mengemuka, setelah diketahui sampai tiga tahun sejak tahun 2015 vonis diputuskan, Agustina masih bebas melenggang, lantaran belum dieksekusi.

Baca Juga :   Dua Pemuda Kakak Beradik Asal Situbondo Tewas Terlindas Minibus

Namun demikian, KPU Kota Pasuruan enggan berpolemik terkait belum adanya eksekusi hukuman itu. Karena, Fuad menegaskan, penjelasan hukum itu dibutuhkan karena semua pihak atau masyarakat umum mengetahui Agustina pernah tersangkut perkara suap.

Terhitung sejak pertama kali parpol mendaftar, KPU Kota Pasuruan telah melakukan proses verifikasi. Pada hari terakhir, sebanyak 12 parpol berlomba-lomba menyodorkan berkas dokumen caleg, setelah sehari sebelumnya hanya dua partai yang menyerahkan.

Ada tiga syarat yang menjadi pegangan KPU dalam penentuan bacaleg kepada parpol. Syarat pertama, bacaleg itu bukan mantan napi koruptor; kedua, tidak pernah tersandung kasus narkoba; dan ketiga, tidak pernah terlibat dalam kasus kejahatan anak. Hingga batas akhir pendaftaran, PSI dan Partai Garuda di Kota Pasuruan, tidak ikut ambil bagian pada Pileg 2019. (ono/ono)