Jadi Penunjuk Jalan, Perampok asal Pasrepan Dapat Bagian Rp 1 Juta

2357

Bangil (wartabromo.com) – Polisi menangkap seorang perampok di sebuah jalan wilayah Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (23/8/2018). Menjadi penunjuk jalan, pria ini, mendapat bagian Rp 1 juta dari Rp 32 juta hasil rampokan.

Pria bernama Amal (42), asal Dusun Cumpring, Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan itu, sebelumnya dipergoki hingga polisi mampu menangkapnya setelah lebih 5 tahun jadi buruan.

“Petugas membuntuti tersangka,” terang Hardi, Kasubbag Humas Polres Pasuruan.

Amal merupakan satu dari enam kawanan yang melakukan perampokan pada M. Mahfud, warga Dusun Mangguhan Tengah, Desa Mangguhan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Aksi perampokan di rumah petani itu dilakukan pada Maret 2013 silam.

Lebih Rp 32 juta, kekayaan Mahfud amblas dirampok kawanan yang dikenal sadis ini. Amal dikenal lihai dan memahami lokasi seputar rumah korban. Ia pun didaulat sebagai penunjuk jalan. Bahkan, perannya terbilang cukup besar, karena ia juga bertugas mencongkel jendela rumah korban. Ia merusak jendela dengan menggunakan clurit yang dibawa.

Baca Juga :   Live Streaming wartabromoTV Haul Al Maghfurlah KH. Abd Hamid ke-36

Hanya saja, peran yang dilakoni kala itu, hanya diganjar Rp 1 juta oleh kawan-kawannya, seakan tak sebanding dengan Rp 32 juta, hasil rampokan.

“Dapat Rp 1 juta,” ujar Amal kepada penyidik.

Meski dengan perasaan terpaksa, uang itu tetap saja diterima. Dikatakan, sebagian uang pembagian itu disisihkan untuk kebutuhan dapur rumah tangganya, meski sebagian besar digunakan untuk bersenang-senang.

Pria ini merupakan pelaku keempat yang ditangkap, setelah sebelumnya, tiga kawannya telah digulung dan menjalani hukuman. Sedangkan, dari catatan polisi, masih ada seorang pelaku selain Amal, masih dalam pengejaran.

“Yang DPO (daftar pencarian orang) YS. Kalau satu orang kawannnya MD (meninggal) dalam sebuah peristiwa pembunuhan,” lanjut Hardi.

Baca Juga :   Tiga Kontestan Pilkada Probolinggo Jalani Tes Psikologi dan Kesehatan

Kini Amal mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ia diancam polisi dengan pasal 365 KUHP tentang perampokan (pencurian disertai kekerasan). (trd/ono)