Buron 5 Tahun, Perampok asal Pasrepan Dicokok Polisi

4072

Bangil (wartabromo.com) – Seorang perampok ditangkap tim Buser Satreskrim Polres Pasuruan, Kamis (23/8/2018). Pelaku termasuk kawanan perampok sadis, yang selama lebih 5 tahun jadi buruan polisi.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi menjelaskan, perampok itu bernama Amal (42), diketahui beralamat di Dusun Cumpring, Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Perampok yang mengaku sebagai petani itu, ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Resmob wilayah Timur Polres Pasuruan, di seputar jalanan wilayah Pasrepan sekitar pukul 16.15 WIB.

Amal dipergoki, saat asik dalam sebuah perjalanan. Polisi sempat mengenalinya hingga kemudian mencoba menangkap buronan aksi perampokan itu.

“Petugas membuntuti tersangka,” terang Hardi.

Dijelaskan, Amal merupakan salah satu pelaku dari enam kawanan yang melakukan perampokan kepada seorang petani bernama M. Mahfud, warga Dusun Mangguhan Tengah, Desa Mangguhan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Petani Pasuruan Mulai Bercocok Tanam

Kawanan perampok ini menyasar hingga menguras harta Mahfud mencapai sekitar lebih Rp 32 juta. Dalam perampokan yang dilakukan sekitar Maret 2013 itu, Amal diperkirakan berperan sebagai penunjuk jalan, lantaran disebut mengenal kawasan rumah dan pemukiman korban.

“Tersangka ini juga yang mencukit jendela rumah korban. Waktu itu ia membawa sebilah clurit,” imbuh Hardi.

Amal terbilang licin dalam pelarian. Merupakan satu dari kawanan rampok yang terkenal sadis, karena dalam tiap aksi, tidak hanya mengancam, namun tidak segan melukai korbannya, yang mencoba melawan.

Pria ini merupakan  pelaku keempat yang ditangkap, setelah sebelumnya, tiga kawannya digulung dan telah menjalani hukuman. Sedangkan, dari catatan polisi, masih ada seorang pelaku selain Amal, masih dalam pengejaran.

Baca Juga :   Tak Kapok, Resedivis ini Malah Nekat Mencuri di Mapolsek Besuk

“Yang DPO (daftar pencarian orang) YS. Kalau satu orang kawannnya MD dalam sebuah peristiwa pembunuhan,” lanjut Hardi.

Kini, dengan keterangan pelaku ini, polisi berharap dapat menggulung sisa kawanan perampok yang terbilang, cukup meresahkan warga Pasuruan ini.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Amal, selain menjeratnya dengan pasal 365 KUHP tentang perampokan (pencurian disertai kekerasan). (ono/ono)